Tersangka pakai tobeng hitang saat konferensi pers Polres Banjarnegara
Klikwarta.com, Banjarnegara – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.
Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.
"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," ujar dia.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.
"Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," bebernya.
Kejadian kepada salah satu korban umur 15 tahun, lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab “belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online.
"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkapnya.
Selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib tersangka menghampiri korban di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.
"Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan korban untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa," kata dia.
Adapun terhadap korban ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.
"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni 1 santri usia 13 tahun, 1 santri lainnya usia 15 tahun, 1 santri usia 13 tahun, 1 santri lainnya usia 13 tahun dan 1 santri lagi usia 15 tahun.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.
"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan," ujar dia.
Adapun pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka :
a. 1 (satu) potong baju koko merk KOKOKULO warna biru dongker kombinasi motif warna biru putih ;
b. 1 (satu) potong celana panjang merk AL KAROMAH SOLO COLLECTION;
c. 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih;
d. 1 (satu) botol kosong minyak zaitun merk LERICHE.
e. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Grey.
Barang bukti yang diamankan dari korban :
a. 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah;
b. 1 (satu) potong celana dalam warna merah;
c. 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
d. 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
e. 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;
f. 1 (satu ) potong kaos lengan pendek warna merah;
g. 1 (satu) potong celana panjang warna biru;
h. 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;
i. 1 (satu) potong celana dalam warna putih;
j. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan SURAT PERNYATAAN yang ditanda tangani oleh tersangka tertanggal di Banjarmangu, 26 Januari 2022.
(Kontributor: Arif)








