Jelang Nataru, Dinkes Tulungagung Sidak Produk Tanpa Izin Edar dan Kadaluarsa

Rabu, 21/12/2022 - 17:50
Dinkes Tulungagung saat Sidak Produk Tanpa Izin Edar dan Kadaluarsa

Dinkes Tulungagung saat Sidak Produk Tanpa Izin Edar dan Kadaluarsa

Klikwarta.com, Tulungagung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah kerjanya menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Rabu (21/12/2022).

Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinkes Kabupaten Tulungagung, Masduki mengungkapkan, Intensifikasi pengawasan merupakan bentuk pengawasan post-market yang dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan.

Menurut Masduki, Intensifikasi pengawasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE) ilegal, kedaluwarsa dan rusak.

Pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan pangan dalam rangka memastikan agar masyarakat mengkonsumsi pangan yang aman selama Natal dan Tahun Baru 2023.

“Pada sidak hari ini masih ditemukan produk PIRT tanpa izin edar (TIE) dan produk PIRT yang habis masa ijin edarnya,” ucap Masduki.

Sementara itu, sebagai upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk pangan TIE tersebut telah diturunkan dari rak pajang atau display dan dilakukan pembinaan kepada pemilik sarana untuk tidak mengedarkan.

Masduki mengatakan, upaya pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap Industri Rumahan agar mengurus ijin SPP-IRT.

Tindak lanjut untuk produk kadaluwarsa adalah dengan melakukan pembinaan kepada pemilik sarana untuk meretur barang. Dihimbau kepada pemilik sarana distribusi pangan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan lebih mencermati produk yang dijual.

Masduki menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan lebih selektif dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.

(TOP)

Berita Terkait