AKS (26) warga Desa Sumberingin kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung
Klikwarta.com, Tulungagung - Seorang pemuda inisial AKS (26) warga Desa Sumberingin kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung.
Pasalnya, AKS diduga memiliki, menjual dan mengedarkan pil dobel L tanpa ijin, kepada orang lain.
Kapolsek Kalidawir melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kalidawir ada peredaran narkoba jenis pil dobel L.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Senin (28/2/2022) sekira pukul 19:00 WIB, berhasil menangkap AKS di rumah neneknya di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut," terang Iptu Nenny, Selasa (01/03/2022) siang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Apache.
"Barang bukti berupa 130 butir pil dobel L terbungkus plastik, uang tunai Rp250.000 hasil penjualan pil dobel L, 1 (satu) bungkus rokok APACHE dan 1 buah botol plastik tempat menaruh pil dobel L, serta 1 unit Hp merk Invinic warna hitam, diamankan ke Polsek Kalidawir, bersama pelaku", kata Nenny.
"Atas perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", pungkas Iptu Nenny Sasongko.
Pewarta : Cristian








