Percepat Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Blitar Sinergi dengan Bakorwil

Jumat, 10/12/2021 - 16:37
Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Blitar bersama Bakorwil III Malang (foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan Blitar untuk Klikwarta.com)

Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Blitar bersama Bakorwil III Malang (foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan Blitar untuk Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Perkuat sinergitas untuk percepat perlindungan pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Blitar menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil ) III Malang, Jumat (10/12/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh kedua lembaga Negara ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Bakorwil III Malang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, BAPPEDA  serta Bagian Hukum dan Kesra Blitar. 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto berharap sinergi yang terjalin ini dapat mempercepat dan memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah Blitar.

“Melalui Koordinasi ini, kita berkomitmen untuk melaksanakan Inpres nomor 2/2021 dan Pergub nomor 36/2021 agar cakupan perlindungan ketenagakerjaan lebih luas” kata Agus.

Dalam paparannya, Bakorwil III Malang yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat Asyik Ismoyo menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 tahun 2021 harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan Amanah dari Gubernur sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden.

"Kita bersama-sama mengawal implementasi Pergub ini, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. 

Pada akhirnya, Bakorwil III Malang, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Blitar serta BPJS Ketenagakerjaan melalui pertemuan ini bersepakat untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan.

 

(Pewarta : Faisal NR) 

Berita Terkait