Penyalah Gunaan Narkoba, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Padang Hilir

Sabtu, 12/06/2021 - 15:33
Terduga Pelaku Diamankan

Terduga Pelaku Diamankan

Klikwarta.com, Tebing Tinggi  - Tim Rajawali Bersinar kembali meringkus para pelaku tindak pidana narkotika yang sangat meresahkan masyarakat. Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki berinisial Ind (32) warga Jln. Bakti Gang Pribadi Lk. III Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atas perbuatannya dalam kasus narkotika jenis sabu, Senin (7/6/2021) dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi.

Pelaku diringkus di Jln.Bakti Gang Pribadi Lk.III Kel.Satria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Senin (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti berupa : 
-  15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,06 gram dan berat bersih 1,18 gram.
-  1 (satu) buah skop shabu yang terbuat dari pipet
-  1 (satu) buah handphone merk nokia

Demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Tebing Tinggi, Sabtu (12/6).

Kronologis kejadian seperti disampaikan bahwa pada Senin lalu (7/6)  sekira pukul 16.30 WIB petugas Sat Narkoba (Tim Rajawali Bersinar) mendapat informasi bahwa di Jln.Bakti Gang Pribadi Lk.III Kel.Satria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama Ind.

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,06 gram dan berat bersih 1,18 gram, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Nokia dilantai ruang tamu.

Selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan Ind mengaku bahwa barang haram itu miliknya.
Pasal yang dipersangkakan: terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Pewarta : Dky)

Berita Terkait