Barang Bukti
Klikwarta.com, Tebing Tinggi -
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Senin (8/2/2021) malam.
Dua pelaku dengan alamat berbeda berhasil diringkus yang berinisial And (24) warga Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dan Aps (28) beralamat di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang identitasnya tidak ingin diketahui, Senin (8/2/2021) sekira pukul 20.10 WIB, bergegas dari informasi tersebut kemudian personil yang sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum polres Tebing Tinggi menyikapi hal tersebut bahwa pelapor ada menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui, bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Dusun VIII Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai ada dua orang laki-laki dewasa. Dicurigai sedang akan melakukan transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat kejadian dan melihat rumah yang dicurigai dan melihat ada dua orang didalamnya kemudian Personil Satresnarkoba langsung masuk ke dalam ruma yang tidak terkunci lalu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut dan diinterogasi mengaku bernama And dan Aps.
Selanjutnya pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan dirumah tersebut ditemukan berupa 12 (dua belas) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah mancis,kemudian dipertanyakan kepada kedua tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan kedua tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan SH dalam keterangan persnya kepada wartawan membenarkan kejadian ini melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan "Kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses selanjutnya", ucapnya.
Kepada kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
(Pewarta : Dky)








