Tiga orang pelaku begal saat diamankan
Klikwarta.com - Tiga orang pelaku begal diringkus Tim Buser Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap tiga orang pelaku inisial DN, DA dan DF ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan terjadi pembegalan pada Bulan November 2017 lalu di Jalan Kebun Veteran dekat Kedai Kopi Luwak. Korban diketahui bernama Rahmad Dwi Juniarta (15) dan Muhamad Ridwan (20).
"DN, DA dan DF berhasil kita ringkus, namun satu orang lainnya inisial ES masih buron," kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ady Savar, Sik, SH melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Todo Rio Tambunan, SH, Rabu (17/01/2018).
Ia mengatakan kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan anggota Opsnal Polsek Ratu Agung terhadap perkara tindak pidana pencurian disertai ancaman dan kekerasan di TKP. Pada Jumat 12 Januari 2018 lalu, anggota Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengetahui alamat salah satu pelaku DA dan sekira pukul 18.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Jalan Hibrida 10 Kecamatan Gading Cempaka.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke pelaku lainnya dan didapati pelaku DF, DN dan ES. Akhirnya, dilakukan penangkapan kedua dan berhasil mengamankan DF dan DN. Sedangkan pelaku ES masih dalam pengejaran polisi.
Sementara kronologi kejadian, dijelaskan Kapolsek, bahwa sewaktu kejadian dua orang korban yang berboncengan sedang melitas menggunakan motor tiba-tiba dihampiri pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor dengan cara mengiringi korban dari belakang. Tak lama berselang korban dipaksa membuka helm yang digunakannya. "Salah satu pelaku langsung memukul korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh dari motornya," jelasnya.
Saat korban terjatuh, para pelaku langsung memukuli korban dengan menggunakan kayu dan juga menggunakan senjata tajam, sehingga kedua korban pingsan.
"Saat korban pingsan, pelaku DF langsung membawa motor korban dan pelaku lainnya ikut pergi menuju kos "rumah hantu" yang berada di Jalan Sepakat 3 Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu," katanya lagi.
Lanjutnya, setelah tiga hari, sepeda motor tersebut dijual kepada AKIB (sedang proses menjalani penyidikan di Polres Bengkulu). Motor tersebut dijual dengan harga Rp 800.000 dan uang tersebut digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras.
"Ketiga pelaku itu, kita jerat dengan pasal tindak pidana pencurian yang disertai ancaman dan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP," tutupnya. (Ferdi)








