Penjual Senpi Rakitan Diringkus, 4 Butir Peluru Diperkirakan Masih Aktif

Senin, 16/03/2020 - 23:10
Tersangka (Duduk)

Tersangka (Duduk)

Klikwarta.com, Sumsel - Sindikat penjual senjata api (Senpi) rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil dibongkar. Satu orang tersangka Rudini (33) warga Desa Raman Jaya berhasil ditangkap jajaran Polsek Belitang Dua.

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah warung soto di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang Dua, OKU Timur dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson SH bersama anggotanya, 13 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Barang bukti dari tangan pelaku berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 4 butir peluru jenis FN diperkirakan masih aktif serta sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 30 cm. 

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH, SiK didampingi Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson SH, melalui kasubag Humas polres OKU Timur Iptu Yuli SH, menyampaikan kronologi penangkapan berawal ketika unit Reskrim Belitang Dua mendapat informasi (laporan) dari warga akan adanya transaksi jual beli senpi di salah satu Desa.

Mendengar informasi tersebut, anggota kepolisian Belitang Dua langsung bergerak melakukan pengintaian (penyelidikan) di lokasi TKP yang dimaksud dipimpin langsung Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson SH. Informasi tersebut benar adanya, di lokasi yang di maksud didapati seorang dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian anggota melakukan pemeriksaan (pengeledahan) terhadap tersangka dan menangkapnya karena didapati barang bukti Senpi berikut amunisi dan satu bilah senjata tajam.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dibawa ke kantor oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tersangka bedasarkan laporan polisi Nomor:LP-A/01/III/2020/SUMSEL/RES.OKUT/SEK.BLT II.TGL 13 MARET 2020", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait