Polisi Ringkus Tiga Pengedar Uang Palsu saat Beraksi di Kerjo Karanganyar

Senin, 24/03/2025 - 20:01
Tiga pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kecamatan Kerjo saat diamankan di Mapolres Karanganyar (Istimewa)

Tiga pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kecamatan Kerjo saat diamankan di Mapolres Karanganyar (Istimewa)

Klikwarta.com, Karanganyar - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga orang pengedar uang palsu ketika sedang menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. 

Para pelaku adalah Iwan (37), laki-laki, warga Mojodoyong, Kedawung, Kabupaten Sragen, serta dua wanita bernama Ika (29), warga Ngabean, Boja, Kabupaten Tegal dan Nur (25), warga Karangwuni, Babagan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Sulis Setyawan, menjelaskan terkait kronologi kejadian. 

Pada Jumat (21/3/2025), sekira pukul 15.13 WIB, salah satu dari tiga pelaku yang naik mobil Toyota Agya bernomor polisi E 1089 DY warna putih, mendatangi Agen BRIlink milik korban, Robiatul Adawiyah (37), di Dukuh Sumberejo, Sumberejo, Kecamatan Kerjo, dan melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp. Rp 1 juta. 

Setelah selesai transaksi dan pelaku itu pergi, korban merasa curiga dengan uang yang telah ia diterima lalu meminta tolong kepada suaminya untuk mengecek.

"Suami korban, Adib Khusni (40), yang sudah mengecek juga ikut curiga dan menduga uang tersebut palsu. Dia lalu menyuruh istrinya itu untuk melakukan pengecekan ke kantor BRI Unit Karangrejo," terang Iptu Sulis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Sesampai di kantor BRI Unit Karangrejo, lanjut dia, korban melihat mobil pelaku berhenti, dan ternyata pelaku juga melakukan transaksi di kantor Bank BRI Unit Karangrejo.

"Setelah memberitahukan kepada satpam dan dilakukan pengecekan oleh petugas BRI Unit Karangrejo, diketahui uang tersebut ternyata palsu.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. Pelaku bersama dua temannya yang masih berada di dalam mobil lalu ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar dan dibawa ke Mapolres Karanganyar, jelasnya.

Petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1 juta yang terdiri dari 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 1 lembar uang asli pecahan Rp100.000, mobil yang dipakai beroperasi para pelaku, dan 1 lembar bukti transaksi agen BRILink.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya terhadap para pelaku dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polres Karanganyar. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkas Iptu Sulis.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait