Personel Unit Tipiter Polres Bitung saat melakukan pemeriksaan
Klikwarta.com, Bitung - Terkait adanya informasi masyarakat dan pemberitaan di platform media online yang menuding PT. Tri Manguni Energi di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, Polres Bitung dalam hal ini unit Tipiter melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut, Jumat, (26/7).
Kasat Reskrim Polres Bitung , Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Trk.,S.I.K.,M.H kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa Pemeriksaan terhadap PT. TME yang berkedudukan di Wilayah Kecamatan Matuari berdasarkan surat perintah penyelidikan oleh Reskrim Polres Bitung tertanggal 25 juli 2024.
Lanjut, Kasat Reskrim juga mengatakan Dari hasil pemeriksaan, mulai dari ijin hingga bukti transaksi menunjukkan bahwa PT. TME telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi dri hasil pemeriksaan, tidak di temukan adanya penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Gudang PT. TRI MANGUNI ENERGI," ujar Kasat Reskrim saat diwawancarai di lokasi.
Ia juga mengutarakan bahwa PT. TME yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas memiliki semua bentuk dokumen dan perijinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini terbukti pada pemeriksaan dokumen transaksi Solar Industri, terlampir dengan faktur pajak dan invoice nomor : 015/HLP-BTG/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024.
"Dari pemeriksaan ini juga, PT TME menunjukkan dokumen keabsahan atas perusahaan tersebut berupa AKTA, AHU, SPPKP, SKT, NPWP PT, NIB serta dokumen pendukung lainnya,"pungkasnya.
Kontributor : Laode








