Sidang OTT Jaksa, Ini Pengakuan PP Didepan Majelis Hakim

Selasa, 29/08/2017 - 15:26
Sidang lanjutan kasus OTT Jaksa di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (29/08/2017).

Sidang lanjutan kasus OTT Jaksa di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (29/08/2017).

Bengkulu, Klikwarta.com - Sidang lanjutan dalam kasus OTT KPK yang menjerat Kasi Intel III Parli Purba (PP) dengan Amin Anwari selaku PPK di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dan Murni Suhardi selaku Direktur PT MPSM pada hari hari ini Selasa (29/08/2017) menghadirkan saksi dari pihak JPU KPK yakni terdakwa Parlin Purba. Diketahui, sampai sejauh ini sudah 8 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, salah satunya yaitu Parlin Purba sendiri. 

Dalam kesaksian PP ketika memberikan keterangan didepan majelis hakim dan seluruh peserta sidang di PN Tipikor Bengkulu, pada waktu sebelum proses OTT KPK pernah melakukan panggilan via Telephone terhadap terdakwa Amin Anwari. Dalam panggilan tersebut saksi PP meminta terhadap Amin sejumlah uang dengan kode (Dua nol), yang dimaksudkan uang sebesar Rp 20.000.000. 

Uang tersebut diminta sebagai pengamanan dalam panggilan tersebut, juga saksi PP meminta sejumlah uang tersebut sebenarnya ditujukan kepada terdakwa Murni selaku Direktur PT MPSM. Namun, karena beberapa kali menghubungi tidak ada respon dari terdakwa Murni, maka PP menghubungi Amin yang diduga kuat kenal lebih dekat. 

Inisiatif menghubungi Amin dilakukan saksi PP dikarenakan saksi mengetahui bahwa pada sebelumnya Amin telah memberikan sejumlah uang kepada Edi Sumarno selaku Asisten Intelejen/atasan PP. Dalam permintaan tersebut PP juga menyampaikan apabila tidak bisa (Dua nol) "setengahnya pun tak apalah". Dalam pengakuan PP kepada majelis hakim permintaan bantuan tersebut akan digunakan oleh PP sebagai ongkos untuk membeli tiket pesawat terbang acara mudik lebaran. 

Parlin Purba juga menyatakan rasa bersalah dan penyesalannya kepada majelis hakim yang terhormat telah melakukan tindakan-tindakan diluar dari kewenangan PP sebagai Kasi Intel III dan penegak hukum. (Ferdi)

Berita Terkait