Merasa Dirugikan, Nasabah PT SMS Finance Polisikan Perkara Perampasan Mobil di Jalan

Selasa, 14/11/2023 - 17:16
Afriani (43) warga Sungai  Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat.

Afriani (43) warga Sungai  Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat.

Pasbar, Klikwarta.com - Buntut diduga penarikan paksa mobil Mitsubishi BA  8480 SN oleh SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat 24 Oktober 2023 lalu.

Afriani (43) warga Sungai  Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat.

Kedatangan Afriani ke SPKT Polres Pasbar tersebut, dalam rangka melaporkan atas penarikan paksa secara sepihak mobil mitsubishi miliknya 24 Oktober 2023 lalu oleh oknum yang diduga petugas SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat.

Dari keterangan Afriani saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023) mengatakan semua kewajibannya sebagai kreditur sudah dipenuhi, "termasuk pembayaran cicilan setiap bulan sudah saya lunasi", katanya.

Ia menyampaikan keterlambatan dari tanggal jatuh temponya waktu pembayaran cicilan dan denda keterlambatannya juga sudah dibayar, namun pihak oknum SMS Finance tetap melakukan penarikan paksa secara sepihak mobil miliknya.

"Saya datang kesini dalam rangka melaporkan penarikan sepihak dengan paksa yang diduga dilakukan oleh debt collektor SMS  Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat ke SPKT Polres Pasaman Barat", ujarnya.

Ia menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Padang Pariaman, Sumbar, bukan wilayah Hukum Polres Pasaman Barat, "namun saya berharap kepada Polres Pasaman Barat dapat mempertimbangkan terkait laporan saya ini. Karena saya hanya seorang wanita, jika harus melapor di wilayah hukum tempat kejadian perkara tentu hal tersebut menyulitkan saya sebagai pelapor. Karena saya tinggal di Sungai  Aur, Pasaman Barat, saya  seorang perempuan akan kesulitan kalau bolak balik ke sana apalagi saat ini keuangan saya tidak stabil", katanya

"Selain itu, sejak mobil saya tersebut di tarik paksa oleh oknum SMS  Finance, pemasukan saya untuk memenuhi kebutuhan tiap hari sangat kesulitan. Seperti biasanya kalau mobil tersebut masih ada sama saya  pastinya semua akan berjan normal", keluh Afriani.

Ia menjelaskan pendapatan dari hasil mobilnya tiap harinya,  Afriani menjelaskan satu juta setengan sampai dua juta dari hasil mobil  tersebut. "Sekarang mobilnya ditarik oleh pihak SMS Finance, sudah masuk 20 hari dikali dua  juta, sudah mencapai kerugian saya 40  juta", ulasnya.

Meskipun TKP  bukan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, numun Kantor SMS Finance berada di wilayah Hukum Polres Pasbar. "Saya  berharap laporan saya dapat diterima disini, saya minta keadilan atas perbutan oknum debt collektor SMS Finance cabang Simpang Empat, di proses sesuai Hukum yang berlaku,dan mobil milik saya dikembalikan sebagaimana biasanya", harapnya.

Pantauan wartawan dilapangan meski TKP berada di luar Pasaman Barat. Laporan Afriani atas dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil itu diproses oleh petugas Polres Pasaman Barat dan mendapatkan pelayanan yang baik.

Pewarta: Dedinofrizal

Berita Terkait