Klikwarta.com, Bintan - Bertempat di aula kantor Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara, kabupaten Bintan, telah diadakan sosialisasi terkait penyelesaian perkara dengan menggunakan azas musyawarah mufakat, Kamis (03/01/2022).
Di awal sambutannya , PLT Camat Bintan Utara, Deni I.S, terlebih dahulu memperkenalkan diri dihadapan tokoh masyarakat RT/RW, karang taruna, PKK karena dirinya baru di tunjuk menjadi PLT camat Bintan Utara, belum lama ini.
Sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Tanjung Uban Kota ini, mendapat respon positif.
Di mana, kata Deni, Bintan Utara merupakan pintu masuk pariwisata domestic (lokal) dan mancanegara.
Menurut Deni, banyak hal yang muncul dan sering terjadi terkait adanya perselisihan di tengah masyarakat.
Masuk ke topik kegiatan, Bagian penyuluhan hukum Kejari Bintan, Eka Wahuwu, menjelaskan, peraturan Kejaksaan Agung RI pentingnya menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Tanpa harus kejenjang hukum.
Wilayah Bintan Utara berpotensi akan banyak terjadi masalah. Baik permasalahan gesekan di masyarakat akibat jalur mudik yang ramai dan warga dari kota tetangga juga banyak yang melintas. Itu akan menjadi faktor-faktor potensi permasalahan.
Tapi semua itu tidak harus lewat pengadilan sesuai kriteria-kriteria yang telah diatur sedemikian rupa untuk diselesaikan dengan cara restoratif justice, kata Eka.
Dasar hukumnya ada di Undang-undang Kejaksaan pasal 35 huruf c. Pelaksanaannya ada didalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) nomor 15 tahun 2020 tentang restoratif justice.
Oleh karenanya, kegiatan kali ini kiranya dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jadi kalau terjadi permasalahan penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan, demikian Eka.
Pewarta : SURYA








