Tim Tarsius Presisi Polres Bitung saat mengamankan pelaku RDT yang kedapatan membawa Sajam Jenis Panah Wayer
Bitung, Klikwarta.com - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang remaja dibawah umur yang kedapatan membawah dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tasnya. Selasa, (28/1/25). sekisar pukul 01:30 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Trk.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan remaja berinisial RDR (15) diamankan di wilayah kecamatan Maesa, Kota Bitung.
"Sekitar pukul 01:30 Wita, tim Tarsius melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Bitung, dan saat melintas di kompleks perumahan kelurahan kadoodan tim melihat ada dua remaja yang sedang nongkrong dipinggir jalan, kemudian tim menghampiri keduanya dan melakukan pemeriksaan badan dan saat di periksa tim menemukan panah wayer didalam tas pelaku RDT,"ungkapnya.
Lanjut, Anggai mengatakan saat dilakukan interogasi, pelaku RDT mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliki yang digunakan untuk berjaga-jaga.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 buah pelontar dan 1 buah anak panah di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut. Dan untuk pelaku di sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 KUHP UU Darurat No 12 tahun 1951,"tambahnya.








