Tim Zebra Beduk 20 saat mengamankan sepeda motor yang digunakan balapan liar
Klikwarta.com, Batam - Tim Zebra Beduk Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang 20 kembali berhasil mengamankan 66 unit sepeda motor yang digunakan untuk ajang balapan liar tadi malam.
Hal diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasatlantas) Polresta Barelang Komisaris Polisi (Kompol) Yunita Stevany., SIK., M.Si, Minggu (3/5/2020).
Yunita mengatakan, menanggapi komplain dari masyarakat bahwa Kota Batam, masih adanya kegiatan Balapan liar dibulan Ramadhan, maka pihaknya langsung bergerak cepat.
Yunita menyampaikan, setelah melakukan penelusuran, Tim Zebra Beduk 20 kembali menyita 66 unit Sepeda motor yang diduga digunakan oleh muda mudi warga Batam untuk balapan liar, pada malam minggu (3/5/2020) dini hari sampai dengan pukul 03.00 WIB dan kali ini tim di bagi menjadi tiga tim Wilayah Batam Kota, tim Wilayah Lubuk Baja dan Tim wilayah Batu Ampar.
“Dalam hal Penegakan Hukum, khususnya menertibkan balap liar, kami dari Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendiri, dukungan dari masyarakat, terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak anaknya sangat dibutuhkan, awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anaknya melayang sia sia hanya karna pengen terlihat keren, apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini, jika tidak mendesak betul, tetap berada dirumah saja,” ujar Yunita.
Yunita menambahkan, khusus kendaraan yang terlibat balap balapan ini, akan di tambahkan pasal 283 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,-.
"Sementara untuk jadwal sidangnya kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam untuk diselenggarakan setelah lebaran saja untuk memberikan efek jera,” tutup Yunita.
(Pewarta : Putra)








