Tim Gabungan Polres OKI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Sabtu, 12/09/2020 - 15:01
Tim Gabungan Polres OKI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Tim Gabungan Polres OKI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Klikwarta.com, Sumsel - Berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, khususnya di wilayah kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI).

Salah satu cara yang dilakukan adalah kampanye serentak pendisiplinan protokol kesehatan Covid -19 yang dilaksanakan tim gabungan OKI pada hari Kamis (10/09/2020).

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai elemen, baik pemerintah, TNI, tokoh masyarakat, mahasiswa dan mahasiswi.

"Memang saat ini penularan Covid-19 di kabupaten OKI masih cukup terkendali, namun kita tidak ingin masyarakat terlena dan malah memperbesar penularan virus Corona atau Covid-19 tersebut", kata Kapolres saat dikonfirmasi Klikwarta.com.

Lanjutnya mengatakan, kegiatan ini akan terus kita lakukan, mengingat perkembangan Covid-19 bukannya menurun akan tetapi terus meningkat.

"Walaupun itu terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kita semua juga harus tetap berdisiplin dan perlu di ingat. Kalau tidak mematuhi peraturan pemerintah (protokol) kesehatan Covid-19, nantinya bisa saja terjadi seperti daerah lain yang zona merah", tegasnya.

Kegiatan saat ini masih difokuskan dalam pendisiplinan, kata Kapolres, pihaknya bersama unsur lainnya akan terus memberikan edukasi serta menerapkan sanksi ringan bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Sanksi tersebut seperti menyanyikan lagu nasional, mengucapkan Pancasila dan beberapa sanksi lainnya. 

"Ini dilakukan, sembari kita kampanye bagai mana menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (berkumpul)", ucapnya.

"Kita juga mulai sosialisasikan penerapan yustisi pendisiplinan atau penegakan aturan Covid-19. Sebagai mana diketahui telah di terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor:37 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru", sambungnya.

Tambanya menjelaskan, dalam Pergub dicantumkan berbagai sanksi pendisiplinan mulai dari administratif hingga sanksi denda Rp 500 ribu.

"Itu semua agar seluruh lapisan masyarakat bisa membudayakan protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Intinya, kita saling menjaga agar terselamatkan dari penularan Covid-19", tegasnya.

Pantauan awak media, dalam kesempatan itu petugas gabungan menyisir berbagai titik mulai dari pasar hingga tempat-tempat keramaian dan tempat nongkrong anak muda.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait