Tersangka saat diperiksa penyidik
Klikwarta.com, Pringsewu - Seorang pria asal Pringsewu, Lampung, Su (51) tega cabuli anak tirinya, selama Sembilan (9) tahun.
Korban terpaksa bersedia dicabuli dan digagahi tersangka karena sering diancam akan dipukul. Lantaran tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah tiri dan khawatir perbuatan ayah tiri berakibat pada adik-adiknya, maka korban mengadu kepada sang ibu. Kemudian sang ibu melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S,TK, SIK, MH menjelaskan, tersangka SU, saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu dan saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.
"Benar tersangka SU, telah berhasil kami amankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu pada hari Senin (20/12/21) siang sekira jam 12:00 WIB", ujar Iptu Feabo.
Tersangka, kata Feabo, diamankan Polisi atas dugaan pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah anak tiriya sendiri. Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang Sembilan tahun lamanya. Terhitung sejak korban masih berusia Sembilan tahun. Saat ini, usia korban sudah menginjak 18 tahun.
Diceritakan kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 silam. Saat itu korban masih berusia Sembilan tahun. Korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh sentuh pada bagian organ intimnya.
Saat itu korban sempat menolak, namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan. Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun.
Saat itu, korban mulai di iming-iming tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor. Sambil mengajari sepeda motor, tangan tersangka juga aktif menggerayangi tubuh korban. Seusai belajar mengendarai sepeda motor, tersangka tega menggagahi korban yang seharusnya ia lindungi.
"Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 lalu", terang Feabo.
Lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan. Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah atau saat istri sudah tidur.
Menurut keterangan beberapa saksi, kata Feabo, tersangka sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi. Hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban. Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban.
Agar berjalan mulus setiap akan melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti keinginannya", kata Feabo..
Lanjut Kasat Reskrim, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara", demikian tandas Iptu Feabo.
(Pewarta: Bambang)








