Sinergi KPPN, DPMP dan BKD Mukomuko Percepat Penyaluran BLT Desa, Ini Hasil Kesepakatannya

Selasa, 28/04/2020 - 01:38
KPPN Mukomuko melakukan rapat koordinasi secara daring

KPPN Mukomuko melakukan rapat koordinasi secara daring

Klikwarta.com, Bengkulu-Mukomuko - KPPN Mukomuko melakukan rapat koordinasi secara daring dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko serta beberapa desa dan kecamatan, Senin 27 April 2020.

Langkah ini diambil KPPN Mukomuko sebagai gerak cepat untuk mengoordinasikan dan mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin timbul dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Melalui rapat koordinasi ini diharapkan BLT Desa dapat disalurkan pada pertengahan bulan Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran alokasi BLT Desa setiap desa disesuaikan dengan pagu DD yang diperoleh. Jika pagu DD di bawah Rp800juta, maka maksimal 25%. Sedangkan bagi desa yang pagu DD berjumlah di atas Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar, maksimal alokasi BLT sebesar 30%. Pengalokasian BLT Desa dialokasikan maksimal 35% bagi desa yang pagu DD di atas Rp1,2 miliar. Alokasi BLT Desa dapat melampaui 35% namun harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, SST. Ak, M.S.E. menyampaikan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan BLT Desa dalam APBDes.

“Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa pada tahun 2020, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. BLT Desa diberikan sebesar Rp600.000,- per bulan setiap keluarga penerima manfaat selama 3 bulan. Pencairan BLT Desa harus diberikan secara bulanan, tidak dapat dilakukan sekaligus”, tegas Rusli.

“Pencairan BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan secara non tunai”, tambah Rusli.

Penyaluran Dana Desa selanjutnya akan disalurkan secara bulanan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dalam 3 bulan dan diprioritaskan digunakan untuk keperluan BLT Desa.

Pada bulan pertama akan disalurkan sebesar 15%, dengan syarat Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa. Dana Desa bulan kedua akan disalurkan sebesar 15%, dengan syarat laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama. Dan pada bulan ketiga akan disalurkan sebesar 10%, dengan syarat laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua. Sehingga secara total Dana Desa yang disalurkan pada Tahap I ataupun II tetap sebesar 40%.

Untuk kriteria penerima BLT Desa, Kepala DPMD Mukomuko, Gianto, S.H, M.Si. meminta desa mempedomani peraturan atau edaran yang diterbitkan Kementerian Desa, PDT serta surat edaran KPK mengenai penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.

Kemudian Gianto juga menjelaskan tahapan dalam pelaksanaan perubahan APBDes. Peraturan Bupati terkait penetapan alokasi dana desa per desa yang menjadi dasar revisi APBDes juga perlu disesuaikan.

Dalam regulasinya perlu diajukan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu revisinya dan dapat memakan waktu sampai dengan 14 hari. Sehingga dikhawatirkan dapat memperlambat proses perubahan APBDes. Untuk itu revisi APBDes agar dilakukan secara simultan dengan Perubahan Peraturan Bupati.

Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, yaitu :

1. Penyaluran Tahap II untuk 142 desa yang telah salur Tahap I akan diprioritaskan untuk BLT. Sedangkan 6 desa yang belum salur Tahap I maka penyaluran Tahap I akan diarahkan untuk keperluan BLT.

2. Pemerintah desa diharapkan dapat melakukan revisi APBDes berbarengan dengan Perubahan Peraturan Bupati terkait penetapan alokasi dana desa per desa yang akan diajukan oleh pihak DPMD kepada Biro Hukum Provinsi Bengkulu.

3. Pemerintah desa diminta untuk mulai menyiapkan data penerima BLT yang akan dituangkan dalam Perkades serta berkoordinasi dengan pendamping desa yang telah memiliki data penerima PKH dan bansos lainnya dari Dinas Sosial Kab. Mukomuko.

4. Kriteria penerima manfaat BLT Desa mempedomani Permendes nomor 6 Tahun 2020 dan Penetapan penerima BLT dalam Perkades bersifat final dan tidak dapat direvisi.

5. Prioritas penyaluran BLT akan dilakukan melalui mekanisme non tunai agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

p

Berita Terkait