Resmi Dilantik, DPC Peradi Karanganyar Siap Berikan Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Kamis, 16/12/2021 - 21:56
Pelantikan Pengurus DPC Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Karanganyar Periode 2021 - 2026, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Karanganyar,  pada Rabu (15/12/2021) malam

Pelantikan Pengurus DPC Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Karanganyar Periode 2021 - 2026, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Karanganyar, pada Rabu (15/12/2021) malam

Klikwarta.com, Karanganyar - Kehadiran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kabupaten Karanganyar  diharapkan bisa memberikan manfaat secara nyata untuk kemaslahatan masyarakat secara luas.

Sedangkan dalam konteks di  lingkup jalannya pemerintahan, kehadiran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di Kabupaten Karanganyar diharapkan dapat berjalan secara sinergis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, terlebih dengan adanya Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Karanganyar. 

Pernyataan itu diungkapkan Ketua DPC Peradi Kabupaten Karanganyar Kardi Sukarna kepada wartawan di sela acara Pelantikan Pengurus DPC Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Karanganyar Periode 2021-2026, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Karanganyar, pada Rabu, (15/12/2021) malam.

Pun keberadaan PBH Peradi, juga hadir untuk membela masyarakat yang marjinal juga masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan pelayanan bantuan perkara hukum secara gratis. 

Terkait teknis untuk pelayanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang memang tidak mampu, Kardi Sukarna menerangkan, syaratnya harus dibuktikan dengan keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"Kami tidak akan melakukan survey, tetapi  minimal ada keterangan dari kepala desa atau lurah bahwa pemohon benar - benar warga yang tidak mampu. Sehingga itu dapat menjadi acuan bagi kami untuk melangkah melakukan pembelaan hukum atas sebuah kasus yang dialami masyarakat tidak mampu. Karena kami sebagai lawyer yang notabenenya ketika lurah memberikan keterangan yang tidak benar, maka tentu juga ada konsekuensinya", paparnya.

Menurut Kardi Sukarna, setiap anggota yang tergabung di DPN Peradi juga bertanggung jawab sepenuhnya atas adanya PBH Peradi, tak terkecuali juga di Kabupaten Karanganyar. Secara tanggung jawab, keseluruhan bagi masing - masing anggota Peradi diwajibkan untuk dapat melakukan pembelaan perkara  minimal tiga kasus atau perkara dalam setiap tahunnya, sebagaimana telah  diintruksikan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan.

Kendati demikian, imbuh Kardi Sukarna, tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penangangan pembelaan perkara secara bersama - sama atau tim jika dalam satu tahun ada anggota yang tidak sampai mendapat tiga penanganan perkara. 

"Jika dalam kondisi seperti itu, maka DPC Peradi akan membentuk tim work. Tujuannya supaya tidak ada jeda atau kekosongan bagi anggota Peradi untuk melakukan tugas pembelaan hukum dalam suatu perkara. Sehingga tidak ada alasan kekosongan penanganan kasus dalam setiap tahunnya  maupun alasan yang lain. Karena saya selaku ketua pastinya memiliki hak untuk memberikan perintah kepada anggota", ujarnya.

Bahkan, lanjut Kardi Sukarna, jika seandainya target penanganan kasus dalam satu tahunnya tidak bisa terpenuhi, maka Peradi pun berhak untuk melakukan skorsing atau tidak memperpanjang status keanggotaan bagi anggota yang bersangkutan.

"Karena untuk melakukan pembelaan kasus atau perkara, kami tidak boleh main - main. Maka, kami akan selalu koordinasi dengan pihak pusat," tandasnya.

Dengan adanya PBH di dalam Peradi, maka setiap anggota yang tergabung di DPC Peradi akan memiliki berkomitmen untuk tetap menjalankan pengabdian secara profesional. 

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Berita Terkait