Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, di Gedung Graha Paripurna, DPRD Trenggalek, Senin (24/7/2023).
Klikwarta.com, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, di sampaikan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin , di Graha Paipurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (24/7/2023)
Dalam hal ini Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 memang kondisi fiskalnya sangat sulit, karena asumsinya APBD sekitar Rp 1,9 trilyun.
Kemudian, “kita sudah prioritaskan untuk infrastruktur, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penanganan kemiskinan ektrem, salah satunya adalah masalah stunting,” tuturnya.
Selanjutnya, komposisi untuk infrastruktur 16 persen, untuk SDM sebesar 34 persen, serta ada amanat undang – undang 20 persen untuk pendidikan. “Sedangkan 14 persenya untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan masalah stunting,” cetusnya.
Pihaknya mengakui jika ada sorotan dan masukan terkait porsi rutin untuk gaji masih sekitar 44 persen, perlu diketahui masyarakat dan semuanya harus ingat bahwa banyak pegawai kita yang alih status.
“Dulu honorer dikasi Rp 300 atau 400 ribu sudah menerima, namun sekarang yang statusnya jadi PPPK atau tenaga outsourcing yang harus sesuai UMK yaitu Rp 2 juta pasti akan membebani APBD, ” bebernya.
Lebih lanjut, dalam diskusi ini akan berlanjut dan kita semua eksekutif dan legislatif ada di posisi akan memaksimalkan anggaran, kemudian legislatif dan eksekutif mempunyai hajat masing – masing yang penting pembangunan tetap berjalan.
“Secara umum konsep ini harus berjalan dengan baik agar eksekutif yang teknokratis mulai dari level Sekda sampai pelaksana di dinas – dinas bisa menjalankan tugasnya dengan baik, ” tegasnya.
Menurutnya, kita akan menyesuaikan dengan regulasi khususnya kepegawaian yang ada. “Kita bisa menghitung, dulu honorer sekarang jadi tenaga outsourcing. Tentu saja harus sesuai dengan UMK,” tutupnya.
Pewarta: Hardi Rangga








