Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Bukittinggi - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial WA (21) baru-baru ini.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri mengatakan, penangkapan terhadap diduga pelaku dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
"Saat penggeledahan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, kita temukan di dalam topi yang sedang digunakan pelaku," kata AKP. Syafri, Selasa (27/12/2023).
Syafri mengungkapkan, satu linting ganja dalam kotak rokok sampurna di bawah lantai kamar dan satu tumpuk biji ganja yang tersebar di lantai kamar.
"Menemukan keadaan tersebut, kita melanjutkan penggeledahan kamar Tersangka di damping saksi-saksi dan kembali ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening di bawah karpet kamar," ungkapnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya lakukan penyelidikan.
"Pasal yang kita sangkakan 114 jo 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," terang AKP Syafri.
Ia menambahkan, personel dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi telah disebar di lapangan guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba di Kota Bukittinggi dan Agam Timur menjelang malam pergantian tahun baru 2023.
(Kontributor: Edwarman)








