Perkembangan Terkini Terkait Covid-19 di Lampung Barat

Selasa, 31/03/2020 - 23:54
Dinkes Lambar saat konferensi Pers

Dinkes Lambar saat konferensi Pers

Klikwarta.com, Lampung Barat - Perkembangan terkini terkait penanganan Covid-19 di Lampung Barat dirilis Selasa (31/03/2020).

"Orang masuk dalam kriteria skrining jumlahnya 1.508 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 30 Orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak ada", jelas Kepala Dinas Kesehatan Lambar, Paijo S.Km, M.Kes didampingi Juru Bicara Kepala Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ira Permata Sari, S.Farm dan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Kominfo Andy, Chahyadi SH, MA serta anggota TNI dan Polri setempat saat jumpa pers di Posko dan Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dijelaskan Kadinkes, bahwa dalam langkah antisipasi sejak 26 Maret lalu, Lampung Barat sudah melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak di fasilitas-fasilitas umum diantaranya sekolah, pasar, rumah ibadah dan jalan raya.

Selain itu, ditanggal yang sama, Pemkab Lambar juga telah membuat 4 posko di pintu masuk Lampung Barat yaitu Sumber Jaya di Pinusan, Suoh di Rowo Rejo, Sukau di Puskesmas Pagar Dewa serta Balik Bukit di Kubu Perahu.

Hal ini ditujukan antisipasi masuknya covid-19 dalam rangka penjaringan masyarakat yang datang ke Lampung Barat, lebih diutamakan lagi masyarakat yang telah melakukan transmisi lokal di daerah terdampak Covid-19.

Selanjutnya, Ia mengimbau kepada masyarakat Lampung Barat yang telah melakukan transmisi lokal dari daerah terdampak untuk melakukan isolasi diri dirumah masing-maaing selama 14 hari.

Kemudian, terkait dengan kabar bahwa ada salah satu warga kecamatan Sekincau dengan inisial EW yang meninggal pada 30 Maret kemarin karena Covid-19, hal itu tidak dibenarkan oleh Kepala Dinkes Lambar.

Berdasarkan keterangan dari bidan mandiri tempat almarhum berobat, yang bersangkutan didiagnosa demam, batuk pilek dan agak sesak. Bahkan bidan yang menangani almarhum juga mengatakan jika yang bersangkutan sudah sering berobat dengan keluhan yang sama.

Terkait dengan statemen Bupati Lampung Barat, yang menyebut jika ada warga masyarakat Kabupaten Lampung Barat yang masuk dalam daftar ODP dan dinyatakan meninggal dunia itu benar dengan alasan jika mengacu dengan devinisi ODP sebelumnya betul almarhum masuk ODP, tapi jika mengacu kepada devinisi ODP
terbaru yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar ODP, meskipun petugas kesehatan kita tetap melakukan pemantauan.

"Kalau sebelumnya, status ODP itu semua orang yang habis bepergian ke daerah yang terjangkit Covid-19, tapi kalau sekarang untuk menentukan status ODP seseorang yakni seseorang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan, batuk pilek, panas atau orang yang habis bepergian ke daerah yang terjangkit dan menunjukkan gejala Covid-19", tutupnya.

(Pewarta : Wawan)

Berita Terkait