Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Selanjutnya, YX diberangkatkan menuju negara asalnya pada Jumat (6/11/2026).
BINTAN, Klikwarta.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX (33), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia palsu untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia (RI).
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Selanjutnya, YX diberangkatkan menuju negara asalnya pada Jumat (6/11/2026).
Kasus ini bermula pada 9 April 2026, saat YX mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan sesuai jadwal yang tertera dalam aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.
Kecurigaan petugas muncul ketika proses wawancara dan pengambilan foto. Saat itu, pemohon diketahui tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok yang masih memiliki paspor RRT yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, YX diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atas nama AP untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan paspor tersebut.
Penetapan YX sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian.
Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Hal itu sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan pada 11 Mei 2026.
Dalam proses pendeportasian, YX mendapat pengawalan penuh dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan dari Tanjung Uban hingga penyerahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di bandara tersebut, YX menjalani pemeriksaan akhir sebelum diberangkatkan menuju negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas kependudukan untuk memperoleh paspor RI merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara.
"Integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh cara-cara yang melawan hukum. Kami memperketat verifikasi faktual, termasuk pada tahap wawancara, agar manipulasi identitas gagal sejak tahap permohonan," ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun penggunaan identitas milik orang lain dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Bintan pun akan terus diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan negara melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", sebagaimana digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (**)








