Tim Satgas pencegahan Corona Virus Disease-19 Raja Ampat melalui Juru Bicaranya Dr. Rosenda SP.PD melaporkan jumlah perkembangan ODP Senin 6 Maret 2020
Kikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Tim Satgas pencegahan Corona Virus Disease-19 Raja Ampat melalui Juru Bicaranya Dr. Rosenda SP.PD, kembali melaporkan jumlah perkembangan ODP Senin 6 Maret 2020 tepat pukul 10.000 Wit.
Dari yang di laporkan hari ini berkurang menjadi 24 orang dari yang sebelumnya 25 orang, 1 orang sudah selesai pemantauan. Sementara untuk status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga kini belum ada.
"Satu yang selesai pemantauan itu di Ada wilayah Puskesmas Waisai, sementara untuk 24 orang masih dalam pemantauan," jelas Dr. Rosenda saat Press Confrence di Kantor Bupati Raja Ampat.

Dr Rosenda juga menambahkan Sebagai informasi bahwa Kapal yang membawa logistik disetiap kampung sudah diberangkatkan hari ini. Sementara tim yang akan melakukan sosialisasi disetiap kampung direncanakan berangkat hari Rabu nanti.
Sementaran perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Raja Ampat, Regina menyampaikan; ODP sebanyak 24 orang itu masuk di 5 wilayah puskesmas Kabupaten Raja Ampat orang yakni Puskesmas Waisai 16 orang, Warsambin 1 orang, Saonek 2 orang, Waigama 4 dan Samate 1 orang.
"Kelima puskesmas dan yang lainnya sudah membentuk tim surveilans untuk penyelidikan epidemiologi (PE) di mana tugasnya selama 14 hari tim surveilans ini akan melakukan pemantauan kepada orang yang kategori ODP tersebut," terangnya.
Selain itu, untuk perkembangan kondisi ODP dalam hal ini tim melakukan pemantauan kondisi melalui gejala, baik itu batuk, sesak nafas dan nyeri tenggorokan dan suhu semuanya masih dalam kondisi baik.
Lanjutnya, Pemda kabupaten Raja Ampat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhenti berstigma dan mengumbar aib bagi orang yang menyandang status ODP, karena mereka sama juga dengan kita, tidak menginginkan untuk menyandang satus tersebut.
Virus itu tidak gentayangan dari rumah ke rumah, Jelasnya, cara menjahkannya adalah dengan physical distancing dengan jaga jarak 1 sampai 2 meter, jangan masuk di rumah tetangga kita yang sudah positif tanpa memakai perlindungan yang memadai.
"Yang perlu dilakukan bagi orang yang menjalankan karantina yaitu, harus perhatikan kebutuhan bahan pokoknya, menjaga kebersihan rumah dan sekitarnya dengan cairan disenfektan, menjaga orang yang masuk tanpa kepentingan yang tidak menggunakan perlindungan dan arahkan anggota keluarga untuk melakukan tata cara isolasi pasien agar anggota keluarga yang lain tidak tertular," tuturnya.
Ia juga menerangkan, di katakan ODP bila ada gejala dan faktor resiko. Gejalanya seperti, demam atau riwayat demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan, bahkan sampai sesak nafas dan di tambah faktor resiko dalam bepergian di daerah-daerah terpapar Covid.
"Itu baru ODP, sehingga pasien kategori ODP ini kan tetap diperiksa, setelah itu baru dilihat hasilnya. Jika masih kategori ODP biasa maka ditindaklanjuti sesuai alur yang diatur dari Kementerian kesehatan maupun Tim gugus percepatan Covid-19 yakni harus di karantina di rumah masing-masing selama empat belas hari dan tetap dalam pantauan tim medis puskesmas," jelasnya.
(Pewarta : Mustajib)








