Advokat dan Konsultan Hukum Eko Wiyanti SH MH
Klikwarta.com, Tulungagung - Saat ini banyak sekali permasalahan hukum dan advokat di negara ini, Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana. Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen.
Hal ini disampaikan oleh pengacara cantik Eko Wiyanti S.H, M.H, ibu empat anak yang selalu berpakaian hitam pada saat beracara dan juga sebagai anggota perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang juga merupakan Ketua Organisasi dari DPC Konggres Advokat Indonesia (KAI) pedang merah tahun 2008 yang merupakan alumni Universitas Widyagama pada tahun 2010 pada saat mendapat gelar S2 nya.
Sejak berprofesi sebagai advokat tahun 2009 dan tentu sudah banyak perkara yang ditangani baik pidana maupun perdata yang kemudian bisa menjadikanya salah satu perwakilan dari jawa timur diantara 6 orang sebagai peserta bimbingan teknis penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Cisarua Bogor angkatan ke satu pada tahun 2018.
Bu Eko Wiyanti saat ditemui di ruang kerjanya yang berkantor di jln. P. Diponegoro gang 3/55A, menuturkan banyak ilmu yang diperoleh selain juga pernah aktif di organisasi politik, hanya satu prinsip dalam setiap penanganan perkara.
"Jangan ciderai penegakan hukum dengan suap menyuap". Penegakan hukum akan tercipta ketika seorang lawyer itu bersih dan tetap menjunjung tinggi kode etik, ungkapnya", Rabu (24/03/2021).
Bu Eko panggilan akrabnya mengatakan kasus advokat yang melakukan suap atau disuap seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait hal tersebut, para pengacara atau advokat harus kembali kepada kode etik.
“Pengawasan perlu dilakukan tapi bentuknya tinggal kembali kepada aturan dasar organisasi masing-masing dimana dia bergabung, kode etik harus dilakukan oleh pengacara baik secara aktif ataupun pasif karena kode etik pengacara sudah cukup jelas dalam mengatur apa yang perlu dilakukan seorang pengacara dalam pekerjaannya", jelasnya.
Ia berharap agar pengacara juga membela kliennya sebagai mana selaku kuasa hukum yang tidak boleh main uang dan main hukum.
Untuk itu, ia menilai sudah ada aturan dalam menjalankan profesi sebagai pengacara atau penegak hukum.“Bermainlah sesuai prosedur hukum, jangan bermain dengan uang hanya untuk sekedar benar dan hanya ingin menang,” tuturnya.
(Pewarta : Crs/Didik)








