Bukan Pada Tempatnya, Baliho dan Spanduk Paslon Walikota Bengkulu Ditertibkan

Rabu, 28/02/2018 - 16:31
Petugas satpol PP saat melakukan penertiban

Petugas satpol PP saat melakukan penertiban

Klikwarta.com - Baliho ataupun spanduk Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018-2023 ditertibkan. Penertiban dilakukan KPU Kota Bengkulu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu, serta Satpol PP Kota, Rabu (28/02/2018).

Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan penertiban dilakukan lantaran baliho dan spanduk dipasang tidak pada titik yang telah ditentukan KPU dan juga ukuran spanduk tidak sesuai ketentuan dari KPU. "Karena tidak sesuai dengan yang dirokomendasikan," jelasnya.

Sementara, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajmi menyampaikan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh.

"Mungkin hari ini tidak bisa selesai, namun kita upayakan secepatnya selesai, sehingga tahapan pilkada berjalan dengan baik," katanya. (Alfin)

Berita Terkait