Ringkus Pria Bawa Sajam, Polisi Berhasil Ungkap Kejahatan Pengrusakan Mobil

Rabu, 13/05/2020 - 00:58
Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - En (41) seorang petani warga Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap tim Macan Komering Polsubsektor Mesuji Raya, Senin (11/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

En ditangkap karena kedapatan dengan sengaja membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, setelah sehari sebelumnya melakukan tindak kejahatan pengerusakan kaca mobil truk milik salah seorang warga setempat. Diduga ditenggarai masalah persaingan jasa angkutan.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubsektor Mesuji Raya Aipda Rajikin membenarkan adanya pengamanan terhadap tersangka.

"Penangkapan berawal ketika tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya Aipda Rajikin bersama empat orang personel sedang melakukan KRYD di jalan poros Desa Bumi Makmur. Kemudian melihat gelagat seorang pria yang sangat mencurigakan yang tidak dikenal. Aipda Rajikin langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan. Setelah di periksa (geledah) didapati di tubuh tersangka sebilah senjata tajam jenis pisau dengan bergagangkan kayu warna coklat diselipkan dipinggangnya sebelah kanan tersangka. Saat itu juga pria tersebut diamankan", ujar Kasubsektor, dikonfirmasi via telephone Selasa (12/05/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

Selanjutnya, kata Kasubsektor, berdasarkan interogasi dan penyelidikan, sehari sebelumnya tersangka telah melakukan tindak kejahatan pengrusakan terhadap satu unit kendaraan milik warga setempat.

"Tersangka teryata telah memecahkan kaca mobil truk milik salah satu warga hanya lantaran (alasan) persaingan usaha di bidang jasa angkutan. Tersangka kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas (1) satu tahun kurungan atau penjara", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait