Pemkab Raja Ampat Gelar Rapat Evaluasi Dengan Tokoh Agama
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Untuk menyamakan persepsi dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Raja Ampat menggelar rapat evalusai dengan tokoh Agama Islam di Kota Waisai.
Rapat ini dihadiri oleh Sekda Raja Ampat, Drs. Yusuf Salim, M.si, Kadis Parawisata Yusdi Lamatengo, Ketua Satgas Tim Covid-19 yang juga ketua BPBD Raja Ampat Albert Kaihatu, Kabag Ops Polres Raja Ampat Achmad Rumalean, Ketua MUI Raja Ampat Abubakar Lodji S,Ag beserta pengurus MUI Raja Ampat, Imam Mesjid Se- Kota Waisai dan Pengurus mesjid Se- Kota Waisai serta tokoh Agama yang lain.
“Rapat ini adalah bagian juga dari evaluasi, karena dari pantauan kami dari Tim Satgas Covid-19 baik di lapangan maupun di medsos, masih ada mesjid yang belum mematuhi edaran bersama yang di kelurkan tentang peniadaan sementara shalat Jum’at di Raja Ampat”, ujar Kadis Parawisata Yusdi Lamatengo saat membuka Rapat di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (15/04/2020).

Sementara Sekda Yusuf Salim secara tegas menyampaikan bahwa hadirnya Pemerintah adalah untuk mengatur, dan dalam mengatur itu ada unsur paksaan didalamnya.
“Pemerintah di berikan kewenangan untuk mengatur seluruh yang ada di daerah ini . Kalau tidak mau diatur kami akan memaksakan supaya mematuhi apa yang di sampaikan Pemerintah,” jelasnya.
Sekda juga menerangkan, Antisipasi bukan menunggu sudah terjadi baru diantisipasi, itu keliru.
“Mari kita kokohkan persatuan dan kita sama-sama jaga silutarahmi agar tidak ada ketersinggungan antara satu dengan yang lain”, harapnya.
Sekda juga menyentil, khusus ASN soal ibadah itu nafsi- nafsi tetapi ada kepatuhan anda terhadap aturan pemerintah, dan yang selalu menjadi provokator di medsos itu kami sudah mendapatkan laporan dan nanti seriusi.
“Saya berharap ada kerjasama yang baik antar kita semua, jangan sampe sebagian mesjid tutup tapi ada yang buka. Kita tidak mau diantara kita ada yang terkapar dan kita ingin tidak terjadi apa- apa terhadap masyarakat di Raja Ampat”, cetus Sekda.
(Pewarta : Mustajib)








