Memutus Rantai Perdagangan Orang di NTT: Dari Usul Pilot Project Nasional hingga Satres Khusus

Jumat, 24/07/2026 - 18:39
Kepolisian Daerah NTT resmi menggalang kekuatan bersama tiga lembaga negara Komisi XIII DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kepolisian Daerah NTT resmi menggalang kekuatan bersama tiga lembaga negara Komisi XIII DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Klikwarta.com, Kupang - Upaya memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Kepolisian Daerah NTT resmi menggalang kekuatan bersama tiga lembaga negara Komisi XIII DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna merombak total strategi pencegahan hingga perlindungan korban.

Langkah kolaboratif ini mencuat dalam audiensi bersama di Mapolda NTT. Selain berfokus pada kejahatan tindak pidana perdagangan orang, pertemuan lintas lembaga tersebut mendalami penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi di wilayah itu.

Kepala Polda NTT, Inspektur Jenderal Rudi Darmoko, menegaskan bahwa penanganan kejahatan transnasional dan korporasi seperti TPPO tidak bisa lagi mengandalkan kerja tunggal aparat kepolisian.

"Penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta seluruh elemen masyarakat," ujar Rudi saat memaparkan capaian dan tantangan jajarannya.

Polda NTT Didorong Jadi Pilot Project Nasional

Dalam audiensi tersebut, DPR RI bersama Komnas HAM dan LPSK menyodorkan sejumlah rekomendasi krusial untuk memperkuat struktur penegakan hukum di bumi Flobamora. Salah satu poin utamanya adalah mendorong Polda NTT menjadi pilot project atau percontohan nasional dalam pemberantasan TPPO.

Guna mendukung target tersebut, terdapat empat usulan strategis yang dimatangkan:

Penguatan Direktorat: Optimalisasi fungsi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

Pembentukan Satres Khusus: Mendorong lahirnya Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO hingga tingkat Kepolisian Resor (Polres) di seluruh kabupaten/kota NTT.

Fasilitas Safe House: Penyediaan rumah aman (safe house) yang terintegrasi dan layak bagi para korban.

Layanan Pemulihan Komprehensif: Skema perlindungan dari hulu ke hilir yang mencakup bantuan hukum, rehabilitasi medis, hingga pendampingan psikologis dan sosial.

Fokus Pemulihan Hak Korban

Ketiga lembaga penolak kejahatan HAM tersebut menekankan pentingnya pergeseran fokus penanganan. Hukum tak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib memastikan hak-hak korban terpulihkan penuh agar mereka dapat kembali bermasyarakat secara layak.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolda NTT menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi rekomendasi yang diberikan. Ia berjanji akan mentransformasi pendekatan jajarannya agar lebih humanis tanpa mengendurkan ketegasan hukum.

"Polda NTT berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor. Kami akan meningkatkan kapasitas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan korban," kata Rudi.

Sinergi baru ini diharapkan mampu mengikis stigma NTT sebagai salah satu daerah rawan TPPO, sekaligus membangun benteng hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Penulis : Kordianus Lado

Berita Terkait