Pansus III DPRD Trenggalek Bahas Raperda Telekomunikasi
Klikwarta.com, Trenggalek - Panitia khusus (Pansus) III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, bersama OPD terkait, di Aula DPRD setempat, Senin (15/6/2026)
Raperda tentangPenataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, ini di bahas nantinya diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya PAD tersebut yang dibidik berasal dari penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk retribusi jaringan kabel yang memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin memaparkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini," dilakukan untuk menjawab kebutuhan penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah," tuturnya.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur keberadaan menara telekomunikasi, tetapi juga penataan jaringan kabel yang selama ini belum diatur secara rinci.
“Raperda ini kalau sudah diundangkan harapan kita punya implikasi, punya daya ungkit terhadap tambahan pendapatan asli daerah dari sisi penataan kabel pasif telekomunikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut kedepannya pemerintah daerah," berpeluang membangun fasilitas jaringan kabel bawah tanah apabila tersedia anggaran," sambungnya.
Masih menurutnya, Infrastruktur tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh penyedia layanan telekomunikasi dengan kewajiban membayar retribusi kepada daerah.
Kalau ada anggaran dimungkinkan dalam hal ini pemerintah daerah menyediakan pembangunan wadah jaringan kabel bawah tanah," sehingga nanti siapa yang lewat situ akan dikenakan retribusi,” cetusnya.
Hal ini dilakukan, raperda ini juga bertujuan untuk menata keberadaan infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib dan tidak mengganggu tata ruang wilayah. (Mar'atus)








