Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu, termasuk Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH.
Klikwarta.com, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendukung Komitmen yang digaungkan Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan atau penegakan hukum yang lebih humanis.
Menurut Bupati Kabupaten Mukomuko H. Choirul Huda, SH, penerapan kebijakan ini bukan hanya soal pengurangan hukuman, tetapi lebih dari itu, menjadi gerakan moral untuk membangun kembali nilai empati, tanggung jawab sosial, dan gotong royong di tengah masyarakat.
“Langkah ini merupakan terobosan penting dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Kami di daerah siap mendukung implementasinya secara optimal, transparan, dan berkeadilan,” kata H. Choirul Huda, SH.
H. Choirul Huda, SH, mengatakan keadilan tidak lagi sekadar vonis, melainkan proses kolektif pembelajaran menuju masyarakat yang lebih beradab. “Pidana kerja sosial ini merupakan bentuk harmoni antara hukum dan nurani’, ucap Bupati, Choirul Huda.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, SH, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah konkrit menuju sistem hukum yang lebih berkeadaban.
“Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif. Hukum tidak lagi diposisikan sekadar alat pemidanaan, melainkan menjadi sarana pembinaan dan pemulihan hubungan sosial,” jelas Ario.
Lebih lanjut ia menyatakan, dengan pendekatan ini, pelaku tidak otomatis dijauhkan dari keluarganya atau dikucilkan dari lingkungannya. Tetapi diberi kesempatan untuk berkontribusi secara nyata bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, dan lain sebagainya yang bersifat edukatif dan produktif.
Komitmen untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan kembali digaungkan di Provinsi Bengkulu.
Salah satu langkah strategis mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu. Serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu, termasuk Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH.
Penandatangan MoU dilakukan di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa 25 November 2025 itu turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum memberikan penguatan terhadap arah baru kebijakan hukum pidana di Indonesia, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang bersifat edukatif dan restoratif.
“Pidana kerja sosial tidak memutus hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Justru di sinilah nilai edukasi dan keadilan restoratif bekerja, membina pelaku sekaligus memulihkan rasa keadilan sosial,” ujar Dr. Undang Mugopal.
Sumber; Media Center Pemkab Mukomuko








