Pelaku Tidak Terlibat Teroris, Polisi Hentikan Kasus Penembakan Kantor MUI

Sabtu, 06/05/2023 - 11:05
Direskrimum PMJ Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jum'at (5/5)

Direskrimum PMJ Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jum'at (5/5)

Klikwarta.com, Jakarta - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang melibatkan Mustofa. Pasalnya, kasus ini dihentikan lantaran Mustofa sudah tewas.

“Kami sudah melakukan koordinasi kepada Densus 88 tidak ditemukan alm Mustofa terlibat dengan terorisme atau lon wolf,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5).

Namun, Hengki menuturkan, pihaknya telah meringkus tiga pelaku yang menjual senjata jenis air gun kepada Mustofa sebesar Rp5,5 juta kepada seorang polisi hutan berinisial H.

“Salah satunya inisial H, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, guru honorer, dan swasta,” jelas Hengki.

Menurut Hengki, pelaku menembak kaca kantor MUI menggunakan peluru gotri yang dikeluarkan melalui senjata air gun.

“Peluru gotri ini ditemukan di kantor MUI dan dikorban. Kalau senjata air sofgun ini bisa dikenakan UU Darurat Nomor 12/51,” ungkap mantan Kapolres Jakpus ini.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari aksi jual beli senjata itu bermula saat Mustopa menemui tersangka D pada 1 Februari 2023.

“Jadi pelaku membeli senjata itu dia menemui Saudara D pada 1 Februari tahun 2023. Lalu tanggal 2 Februari menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku. Lalu tanggal 3 Saudara N menghubungi Saudara H,” kata Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

Panjiyoga menambahkan, dari hasil pemeriksaan kalau tersangka berinisial, D dan N adalah tetangga Mustopa, N merupakan pemain lama dalam hal jual beli senjata ilegal. Senjata yang dijualnya, berupa airsoft gun dan air gun.

“Saudara D dan Saudara N ini tinggal di dekat rumah pelaku di Bandar Lampung. Profil Saudara N ini adalah dia jual menjual senjata airsoft gun dan air gun sejak 2012 dan penjualan itu tanpa izin,” jelas Panjiyoga.

Panjiyoga melanjutkan, setelah menyepakati kalau senjata air gun degan harga Rp5,5 juta Selanjutnya, senjata air gun yang dibeli Mustopa pun dikirimkan oleh pelaku.

“Lalu senjata ini dikirim ke Saudara N, lalu diberikan kepada Saudara D,” ujar Panjiyoga.

Panjiyoga menegaskan, tersangka N sempat memperagakan cara menggunakan senjata air gun kepada Mustopa. Belakangan, senjata air gun itu digunakan pelaku untuk melakukan penembakan di kantor MUI Pusat.

“Saudara N ini sempat memperagakan bagaimana cara menggunakan air gun tersebut. Lalu Saudara N memberikan senjata air gun tersebut kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan senjata air gun tersebut. Setelah itu, pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI,” pungkas mantan Kepala Satuan Reserse Polres Jakpus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, pelaku sempat mendatangi kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakpus, Selasa (2/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku sempat menemui pegawai MUI untuk bertemu kepada pimpinan MUi yang sedang rapat dilantai 3.

Namun, petugas meminta kepada pelaku untuk menunggu dan tidak berapa lama pelaku langsung berdiri sambil melepaskan tembakan air gun ke kaca kantor MUI Pusat yang menyebabkan dua orang terluka di bagian tangan.

Pelaku sempat diamankan petugas oleh petugas keamanan kantor MUI Pusat dan menyerahkan ke petugas Kepolisian untuk dibawa ke Mapolsek Menteng dan diketahui kalau pelaku sudah tidak sadarkan diri.

Kemudian, oleh petugas Kepolisian korban dilarikan ke Puskesmas Menteng setelah diperiksa pelaku dinyatakan sudah tewas karena diketahui mengidap sesan napas dan jantung.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait