Motif Sakit Hati Dikatai Duda, Pembunuh Teman Sendiri di OKI Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 16/07/2020 - 17:31
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Candra (26), tersangka pembunuhan warga Desa Petaling (Simpang tiga Sakti), kecamatan Tulung Selapan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dijerat pasal berlapis.

Diketahui, Candra telah dengan sengaja menghilangkan atau menghabisi nyawa temannya sendiri yang tinggal satu kampung yakni korban Fahmi (20) yang berprofesi sebagai tukang becak. Korban merengang nyawa setelah ditikam tersangka dari belakang mengunakan senjata tajam, pada hari Senin (13/07/2020) sekira pukul 12.30 wib lalu di jalan Desa Ujung Tanjung dusun 3, kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 351 Ayat 3 (penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia) dan pasal 338 KUHP (barang siapa dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara (kurungan)", jelas Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Humas Polres OKI AKP Iryansyah saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Rabu (15/07/2020) sekira pukul 15.00 wib via telephone.

Klik : Ejek Teman Berujung Maut

Dikatakannya, tersangka sekarang diamankan di kantor Polres OKI, motif pembunuhan di latarbelakangi sakit hati atau dendam karena korban sering kali mengatakan tersangka bersetatus duda.

"Sebelum kejadian keduanya bersama-sama berboncengan mengendarai motor jenis merk Honda Supra x 125 warna biru hitam. Dari pengakuan tersangka bahwa keduanya sempat ribut cek cok mulut di tengah perjalanan, kemudian tersangka menikam korban dari belakang dengan sajam yang mengenai dada sebelah kanan walau sempat di tangkis oleh korban, kemudian terjadilah perkelahian yang tidak seimbang. Tersangka yang mengunakan senjata jenis pisau beberapa kali menusuk tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian (TKP )", terangnya.

"Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti yakni satu unit kendaraan roda dua sepeda motor milik korban jenis merk Honda Supra X 125 warna biru hitam, satu unit handphone (hp) android warna biru dan satu bilah senjata tajam jenis pisau Garpu yang bergagang warna coklat", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait