mediasi petani kelapa sawit Plasma dengan PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU)
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati, A.Zulqoini Syarif, menghadiri mediasi petani kelapa sawit Plasma dengan PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Aula Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesibar, Rabu, (26/1/2022).
Menurut, Bupati, berdasarkan hasil audit Bank Dagang Negara (Bank Mandiri), di Teluk Betung Provinsi Lampung, hutang petani plasma Kabupaten Pesisir Barat sudah lunas sejak 2005 lalu. Melalui pemotongan hasil panen.
Bupati Agus Istiqlal mengatakan, surat perintah yang menjadi senjata oknum tersebut dipastikan Palsu. Sengketa kelapa sawit plasma yang di Naungi PT. KCMU tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi laporan masyarakat mengenai keluhan lahan dan intimidasi dengan cara perampasan hasil kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Bupati meminta agar masyarakat melaporkan jika hal serupa terulang kembali.
Bupati juga menjelaskan, PT KCMU berawal hanya mengunakan Hak Guna Usaha sementara (HGU) tanah milik masyarakat, dengan ketentuan dan persetujuan antara pemilik kebun dan perusahaan PT. KCMU. Namun PT. KCMU meminta data dan KTP pemilik lahan untuk pembuatan sertifikat tanah untuk permodalan dengan cara, diangsur kepada perusahaan selama empat tahun.
Fakta di lapangan, kata Bupati, hanya beberapa sertifikat saja yang dikeluarkan perusahaan karena dianggap telah melunasi angsuran. Sementara yang lainya belum lunas lebih dari empat tahun. Padahal masyarakat petani sawit plasma merasa sudah melunasi angsuran tersebut
"Oleh sebab itu, masyarakat meminta agar sertifikat tanah mereka dikembalikan tanpa syarat", demikian Bupati Pesibar.
Pewarta: Jokson








