KPPN Mukomuko Gelar Rakor Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019
Klikwarta.com, Mukomuko - KPPN Mukomuko menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 bertempat di aula KPPN Mukomuko, Rabu 10 Juli 2019. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka menghadapi batas akhir penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus.
Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Mukomuko penerima DAK Fisik Tahun 2019.
Acara diawali dengan kata sambutan oleh Kepala KPPN Mukomuko, Yessy Silvia Maharini. Beliau menyampaikan bahwa secara nasional, penyaluran DAK Fisik sampai dengan Semester I tahun 2019 masih relatif rendah, dimana untuk Provinsi Bengkulu realisasi penyaluran DAK Fisik baru mencapai 1,28%. Sedangkan untuk Kab. Mukomuko sendiri realisasi penyaluran DAK Fisik per 8 Juli 2019 baru sebesar Rp16,9 Miliar (16,38%) dari pagu DAK Fisik sebesar Rp103,39 Miliar.
Beliau juga mengharapkan agar semua pihak yang terkait dalam hal ini BKD dan OPD Penerima DAK Fisik memperhatikan betul batas waktu dan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran agar semua bidang dapat tersalurkan.
Setelah kata sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi terkait Realisasi dan Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus oleh Kepala Seksi Bank KPPN Mukomuko, Romeo Junianto. Selesai sesi materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana OPD penerima DAK Fisik diminta untuk menyampaikan progres kontrak kegiatan DAK Fisik di masing-masing bidang mengingat batas akhir penginputan kontrak sudah semakin dekat yaitu tanggal 22 Juli 2019, proyeksi sisa pagu bidang DAK Fisik yang tidak dapat dieksekusi/dilaksanakan dan kendala-kendala yang dihadapi.
Selain OPD Penerima DAK Fisik, Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko dalam sesi diskusi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan review sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-6/PK/2018 untuk semua bidang DAK Fisik TA 2018 sebagai salah satu syarat penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019.
Menutup sesi diskusi, Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, menyampaikan agar semua OPD diharapkan dapat merealisasikan seluruh kegiatan dengan pagu yang telah diberikan dan diharapkan juga agar penandatanganan kontrak kegiatan dapat dilaksanakan sebelum tanggal 22 Juli 2019.
Selanjutnya, sesi foto bersama Kepala KPPN Mukomuko dengan semua peserta menutup Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019. (TM)








