Komisi III DPRD Trenggalek, Bedah Sistem SIPD

Senin, 07/03/2022 - 22:31
Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Asisten Sekda dan OPD, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek

Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Asisten Sekda dan OPD, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek

Klikwarta.com, Trenggalek - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat kerja bersama, Asisten Sekda, Bakeuda, Bapedalitbang, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Bagian Pembangunan, menyikapi tentang regulasi APBD Tahun 2023 yang harus diawali dengan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), Senin (7/3/2022).

Program SIPD adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto, "Rapat kerja ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan DPRD Kabupaten Trenggalek terhadap hukum serta ada beberapa hal yang harus dibedah bersama tentang sistem SIPD".

Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, mempertahankan terkait batasan waktu mengupload pada sistem SIPD, baik dari anggota DPRD, atau masyarakat.

Lebih lanjut, menu pada program SIPD, ada jenis sistem yang tidak masuk pada SIPD.

Dia mencontohkan,  menu pipanisasi dalam sistem SIPD tidak ada, karena ini adalah pijakan untuk proses APBD Tahun anggaran berikutnya maka ini akan merepotkan. Pasalnya setiap program harus masuk program SIPD terlebih dahulu.

Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, dalam pembahasan program SIPD kali ini, belum ada titik temu karena yang berhak untuk membuka menu SIPD, adalah ketua tim TAPD yaitu Sekdakab Trenggalek.

"Menyikapi hal ini akan kita agendakan rapat kembali besuk bersama dengan Pejabat Sekdakab Trenggalek, agar tidak menghambat pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022", pungkas Pranoto.

Pewarta : Hardi Rangga

Berita Terkait