Ketua DPRD Lingga Sidak Lokasi Pencemaran Limbah
Klikwarta.com, Lingga - Akibat Cuaca Ekstrim pekan lalu, Luapan Bekas galian PT Pasir DBS (Dabo Bangun Sukses) dan PT DVJ (Deva Panjang Jaya) telah mencemari laut.
Setelah menerima penyampaian aspirasi Himpunan Melayu Raya dan DPD PERPAT di halaman Kantor DPRD Lingga, Ketua Dewan Ahmad Nashiruddin beserta Anggota lansung melakukan Sidak ke lokasi tambang yang berada di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga pada Kamis (28/05/2020).
Kedatangan Ketua DPRD Lingga beserta Komisi yang diikuti Ketua HI-MR (Himpunan Melayu Raya Zuhardi dan ketua DPD PERPAT Fahrul Anshori guna memastikan kebenaran pencemaran limbah kedua perusahan tambang pasir tersebut.
Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin mengatakan perusahan seharusnya benar-benar harus memasang SAPETTY dan harus memperhatikan sebab akibat dampak lingkungan. "Apa lagi kita memasuki musim hujan, saya tegaskan kepada pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahan yang berulang-ulang yang berdampak akan merugikan masyarakat", ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD PERPAT Fahrul Anshori dan ketua korwil HI-MR Zuhardi juga menegaskan hal yang sama. "Jika kedua perusahaan ini akan terus melakukan kesalahan yang berulang-ulang, maka kami dari persatuan pemuda tempatan Kabupaten Lingga dan Himpunan Melayu Raya akan mengambil sikap yang tegas dan mendesak pemerintah kabupaten serta provinsi untuk mencabut Izin tambang tersebut bagi perusahaan yang melanggar ketentuan", tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lingga Aziz Martindaz juga meminta kepada pihak manajemen perusahaan Saudara Ahat untuk menyampaikan kepada KTT (Kepala Teknik Tambang) DPRD, Lingkungan hidup dan pihak-pihak yang berkompeten di Lingga dan membuat rapat pertemuan terkait kejadian tersebut dan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan dan pertanggungjawabannya. "Agar tidak terjadi lagi hal seprti ini lagi", ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, humas perusahan M Sirat yang akrab disapa Ucok menjelaskan kalau Perusahan telah membuat kesepakatan dengan melakukan musyawarah bersama pemerintah desa dan masyakat. Pihak perusahaan akan memberikan uang sebagai ganti rugi kepada sejumlah masyarakat Kampung Teluk Mengkerang Desa Pantai Harapan yang terkena dampak sesuai permintaan masyarakat dan kemampuan perusahaan.
Hal yang sama pula disampaikan Ahat selaku pengurus PT DVJ menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyerahkan uang untuk ganti rugi kepada masyarakat Desa Penuba Timur sejumlah Rp107 juta yang Akan dibagikan kepada 107 Kepala keluarga dengan rincian Rp 1 juta per Kepala Keluarga.
(Pewarta : Rudi)








