Jelang Akhir Tahun, Komisi C dan Pemprov Jatim Revisi Perda Penanaman Modal

Senin, 23/10/2023 - 12:14
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati

Klikwarta.com, Jawa Timur - Meningkatnya investasi di Jawa Timur, membuat Komisi C DPRD Jatim untuk merevisi Perda Penanaman Modal. Pembahasan akan dilakukan menjelang akhir tahun bersama Pemprov Jatim.

Anggota komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati menjelaskan, revisi Perda ini untuk mempermudah proses penanaman modal. Jika perda sudah revis, investor tidak lagi khawatir dan kesulitan untuk investasi di Jatim karena ada payung hukum. Politisi asal PKS ini menilai revisi diperlukan karena banyak sejumlah peraturan di Perda Penanaman Modal yang lama sehingga sudah saatnya dilakukan revisi.

"Revisi perda ini dikebut jelang akhir tahun 2023, agar nantinya di tahun 2024 mendatang kemudahan akses untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal di Jawa Timur tetap terjaga,"katanya, Senin (22/10/2023).

Lilik mengaku selama ini semakin hari semakin ada peningkatan investasi dalam penanaman modal di Jawa Timur. Maka pembahasan akan dikebut sehingga tak ada yang dirugikan ketika perda direvisi.

"Saya lihat sampai akhir 2023 terus ada peningkatan dalam penanaman modal," bebernya.

Menurutnya, pelibatan UMKM di Jawa Timur langsung dilakukan disejumlah daerah untuk penanaman modal lokal di sejumlah daerah.

"Ini merupakan kemajuan dengan pelibatan UMKM untuk berinvestasi di masing-masing daerah,"terangnya.

Untuk diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur yang membahas 24 Rancangan Peraturan (Raperda) Provinsi Jatim tahun 2023 memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga bulan Oktober 2023. 

Badan tersebut  menganggap  penyelesaian Raperda melebihi Oktober 2023 maka, akan mempersulit keuangan daerah, sebab ada sejumlah Raperda terkait pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Beberapa Raperda usulan Pemprov Jatim terkait keuangan daerah adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain Bapemperda DPRD Jatim, Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah yang menjelaskan perkembangan pembahasan Raperda.

Raperda yang diusulkan dan dalam proses pembahasan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jatim serta juga dibahas di sejumlah Komisi DPRD Jatim, antara lain; Raperda tentang Pengelolaan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Jatim Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, Raperda tentang Satu Data, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Pewarta : Supra/Adv

Berita Terkait