Dirampok, Sopir Truk Getah Karet di Sumsel Ditodong Senpi dan Diikat

Selasa, 30/11/2021 - 10:26
Polres OKI saat press release barang bukti dan tersangka, Senin (29/11/2021)

Polres OKI saat press release barang bukti dan tersangka, Senin (29/11/2021)

Klikwarta.com, Sumsel - Tim Macan Komering Polres Ogan Kemering Ilir (OKI) berhasil mengungkap dan menangkap enam tersangka pelaku tindak pidana kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan (perampokan), mobil truk yang sedang membawa getah karet yang terjadi beberapa pekan lalu. 

Informasi didapat media ini, tempat kejadian di Desa Sabuk Rejo Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), tepatnya pada hari Rabu lalu (27/09/2021).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto saat press release dikantor polres OKI, Senin sore (29/11/2021), menyampaikan penangkapan enam orang tersangka pelaku berdasarkan laporan korban Mahlan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan anggota Tim Macan Komering Berhasil menangkap para tersangka pelaku ditempat kediamannya masing-masing pada Minggu (28/11/2021).

Keenam orang tersangka pelaku yakni : Widodo, Nanang Kuswanto, Sukari, Hartono (keempat orang pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Oku Timur dan dua rekan mereka yakni Muhamad Dimas, Ruslan diketahui berasal dari kabupaten Oku Selatan).

Diketahui, kronologis kejadian pada hari Rabu (dini hari), saat itu korban (sopir), bersama kernetnya sedang mengemudikan mobil truk yang membawa getah karet yang akan di setor (jual) ke gudang Palembang dan pada saat diperjalanan tiba-tiba dari arah belakang, mobil truk merk Dihatsu Sigra melaju dengan cepat memotong laju kendaran yang langsung melintang menghadang tepat di depan mobil korban yang sontak langsung berhenti, lalu lima orang tersangka pelaku langsung turun mendekati mobil korban.

"Langsung menodongkan senjata api (senpi) ke arah kepala korban yang juga ditarik serta diseret agar cepat turun dari mobil, lalu korban diikat kaki, tangan serta mulut dan mata dilakban, kamudian korban langsung dibawa oleh para pelaku. Ditengah perjalanan Desa Sumbusari, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Para pelaku menurunkan korban", ungkapnya menambahkan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu senjata air sofgun satu butir amunisi (peluru) jenis Kaliber, satu handphone (hp), satu mesin mobil truk merk Mitsubishi Contet, satu bak mobil truk terbuat dari besi, satu kepala mobil truk merk Mitsubishi dengan warna kuning.

Atas perbuatan tersangka pelaku akan dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dan amunisi yang bukan haknya ataupun tanpa hak menyimpan, memiliki serta membawa dan pasal 365 Ayat (2), Ke-1, ke-2 KUHpidana (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman kurungan 20 Tahun penjara, paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

"Kini para tersangka pelaku berikut barang bukti diamankan dikantor Polres OKI, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.

Di sisi lain, penyampaian warga Mesuji Makmur, inisial D dan P sebelum kejadian keduanya sempat menitipkan barang dagangan ke mobil tersebut berupa pete sebanyak 17 empong (besar), ataupun dengan jumlah 170 ikat (1700 papan), untuk dibawa (kirim) ke pasar Palembang.

"Sekira pukul 01:14 WIB malam tepatnya di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, kami berdua mengantarkan barang dagangan kami ke mobil. Sesampainya di lokasi dibantu kernet, barang kami naikkan kemobil dan kami membayar ongkos sebesar Rp 250 ribu ke sopir dan esok sorenya kami dapat kabar mobil tersebut di rampok, akibat kejadian tersebut kami dirugikan sebesar Rp 2.550.000 ikut hilangnya barang kami", ujarnya kepada awak media ini, saat dihubungi via telephone genggam Senin sore sekira pukul 17.00 WIB kemarin.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait