Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi

Senin, 23/09/2024 - 10:26
Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Provinsi Bengkulu menggelar Apel Siaga Penertipan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Senin (23/9/2024) di Halaman Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Apel di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah serta dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi, Dishub Provinsi, KPU Kota, Satpol PP Provinsi, Polda Bengkulu serta Panwascam hingga tingkat kelurahan. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menegaskan bahwa pada saat ini tahapan pelaksanaan pemilu sudah sampai pada tahapan penetapan paslon yang dilaksanakan Minggu (22/9) kemarin red oleh KPU. Pada hari ini atau malam nanti, akan dilaksanakan pengundian nomor urut paslon, kemudian pada tanggal (25/9) akan dimulai pelaksanaan kampanye selama 61 hari dimulai 25 September hingga 23 November.

"Apel Siaga merupakan bukti kesiapan kita terhadap pengawasan kampanye. Ini akan kita tindak lanjuti dengan setelah Apel Siaga ini dilakukan, kita semua akan melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan sosialisasi atau alat peraga sosialisasi yang sudah selama ini bertebaran di beberapa tempat. Sebelumnya Pemda juga sudah mengelurkan surat tentang titik-titik mana saja yang boleh dipasang untuk alat peraga kampanye serta titik-titik mana saja yang dilarang", papar Faham Syah.

Lanjut Faham Syah surat tersebut merupakan dasar KPU untuk menetapkan titik-titik mana saja yang akan menjadi tempat alat peraga sosialisai.

"Tugas kami adalah mengawasi proses pelaksanaan kampanye baik oleh alat peraga sosialisasi selama masa kampanye berlangsung. Penertiban ini sebenarnya sudah dilakukan melalui imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi dan jajaran yang ada di seluruh kabupaten kota. Kita mengimbau kepada paslon yang ikut berkontestasi dalam pilkada untuk menertibkan secara mandiri, pada hari ini karena sudah memasuki masa kampanye maka harus mengikuti prosedur yang berlaku bila tidak akan ditertibkan", tegas Faham Syah. 

Apel Siaga juga merupakan sinergitas antar lembaga dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak. Pada dasarnya Bawaslu Provinsi Bengkulu siap melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah selama masa kampanye 61 hari hingga memasuki masa tenang pada tangga 24-26 November 2024 dan akan memasuki hari pemilihan pada tangga 27 November 2027 yang akan datang.

Berita Terkait