Baru, Penyusunan RKAKL 2021 Gunakan SAKTI Web

Selasa, 28/04/2020 - 14:49
KPPN Mukomuko saat gelar kegiatan End User Training (EUT) SAKTI secara daring

KPPN Mukomuko saat gelar kegiatan End User Training (EUT) SAKTI secara daring

Klikwarta.com, Bengkulu-Mukomuko - Dalam Kegiatan End User Training (EUT) SAKTI secara daring yang diselenggarakan KPPN Mukomuko pada Selasa, 28 April 2020, disebutkan ada hal yang baru dalam penyusunan RKAKL Tahun Anggaran 2021.

Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian menuturkan bahwa jika pada tahun-tahun sebelumnya proses penyusunan RKAKL masih menggunakan aplikasi RKAKL secara offline, mulai tahun ini akan menggunakan Aplikasi SAKTI Web yang sudah menggunakan database terpusat dan diakses secara online, hal ini selaras dengan perkembangan di era digitalisasi.

RKAKL merupakan merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran.

Dalam EUT tersebut dilakukan ujicoba/praktek penyusunan RKAKL melalui aplikasi SAKTI Web oleh KPPN Mukomuko kepada satker mitra kerjanya. Dalam pemaparannya, Tommy Rizki menegaskan bahwa konsep penyusunan menggunakan SAKTI Web tidak jauh berbeda dengan aplikasi eksisting.

Perbedaannya pada SAKTI Web terdapat pemilihan status history dan memerlukan persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker. Proses penyusunan RKAKL diawali dengan Penyusunan Pagu Indikatif untuk disetujui unit Eselon I masing-masing juga sudah menggunakan SAKTI Web, dan kemudian penyusunan RKA untuk disahkan menjadi DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun 2021.

Selain itu, kegiatan EUT ini juga dilakukan refreshment proses revisi menggunakan aplikasi SAKTI Web baik revisi Satker/POK dan Revisi DIPA.

Hapsari Supraba, Pelaksana Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menyinggung bahwa terdapat perubahan kebijakan terkait revisi anggaran seperti kewenangan revisi yang ada pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran, sebagian dilimpahkan ke Kanwil DJPb namun hanya sebatas revisi anggaran untuk penanggulangan COVID-19. (Red/Tm)

Berita Terkait