Tersangka (diborgol) saat diamankan tim Macan Komering
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Anggota kepolisian Tim Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Polsek Pampangan, Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria UD alias Datuk (33) pelaku penganiayaan sadis yang berprofesi sebagai petani.
UD ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Dedi (35) dengan sebilah golok pada Sabtu (30/05/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan tangan sebelah kiri.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH,SiK.MM melalui Kapolsek Pampangan AKP Salbih Mukarom SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Jamal SH,MH membenarkan peristiwa sadis tersebut.
"Pasca kejadian, pelaku membacok korban dua kali dengan sajam yang mengakibatkan korban luka bacok yang aman serius. Luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan sebelah kiri", terang Kapolsek ke Klikwarta.com via telephone Sabtu sekira pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri meninggalkan korban yang sedang terluka parah begitu saja. Sementara korban yang bersimbah darah langsung pergi ke Puskesmas terdekat untuk meminta pertolongan medis.
"Karena lukanya teramat parah, selanjutnya korban di rujuk ke rumah sakit Muhammad Hoesin Palembang", jelas Kapolsek.
Usai perawatan medis, lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPK Kapolsek Pampangan. "Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang menerima laporan dari korban langsung bergerak menyelidiki keberadaan tersangka dan beberapa jam kemudian tersangka akhirnya dapat diringkus di kediamannya tanpa ada perlawanan sekira pukul 10.30 WIB", ungkapnya.
Tambahnya, tersangka berikut barang bukti sebilah golok berukuran 80 Cm dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
"Tesangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan atau tujuh tahun kurungan penjara", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








