Aspek Hukum Penyalahguanaan Narkoba

Selasa, 06/07/2021 - 20:52

 


Tangerang - Daya rusak yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan narkotika tidak 
memberikan efek jera bagi para pengguna untuk terus menikmati barang haram tersebut. 


Dikatakan Ipda Deni lahirnya Impres Nomor 6 Tahun 2018 menjawab permasalahan tersebut, 
setiap Lembaga, Kepala Daerah, TNI-POLRI, PNS harus mempunyai kegiatan yang bermuara 
pada P4GN. Dilingkup Kampung, pentingnya peran orang tua serta guru di lingkungan 
sekolah dalam mencegah Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba. 

"Saya mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya. Mereka 
juga harus mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat agar terhindar dari 
ancaman bahaya narkoba." Tuturnya.


Ia menyampaikan tentang Aspek Hukum dan Penyalahgunaan Narkoba. Dalam pemaparannya 
disampaikan bahwa keberadaan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 
2009, bahwa sangksi pidana atas penyalahgunaan telah menanti bagi penjahat narkoba. 
Disamping itu narasumber juga menjelaskan tentang Jenis-Jenis narkotika, bahaya serta 
ciri-ciri orang penyalahguna narkotika.(*)