5 Warga Sumbar Pelaku Ilegal logging di HPT Air Majunto Ditangkap

Jumat, 28/02/2020 - 00:18
Kelima Pelaku saat ditangkap

Kelima Pelaku saat ditangkap

Klikwarta.com, Mukomuko - Pelaku ilegal loggin sebanyak lima orang yakni, inisial DJ (19), Ju, (65), Da (45), WDH (42) da N ZH (30) berhasil ditangkap Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Mukomuko, Rabu (27/02/2020). 

Kelima tersangka ditangkap saat sedang melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. 

Dilansir Tribratanewsbengkulu.com penangkapan ini berawal dari petugas yang masih dalam Ops Wanalaga mendapatkan Informasi bahwa adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan HPT Air Manjunto dekat Sungai Napar. Mendapat informasi itu, tim unit Tipidter bersama tim Patroli PT SIPEF berangkat kelokasi.

Setelah tiba di lokasi dan dilakukan penyisiran sepanjang batas wilayah Mukomuko dengan Sumatera Barat, ditemukan 5 orang sedang meluncurkan kayu Log atau kayu bulat dari bukit ke arah sungai Napar.

Selanjutnya dilakukan penangkapan. Kelima pelaku tersebut diketahui merupakan petani yang beralamat di kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 Unit Chain Saw, Tali Tambang, 4 Buah Tali Penarik, 1 Pucuk Senpi Rakitan, 1 Unit Handphone merk VIVO dan Barang Bukti kayu Log atau Kayu Bulat di tinggal dilokasi karena tidak dapat dibawa.

Diketahui selama ini modus pelaku menebang pohon diwilayah Kabupaten Mukomuko, kemudian dibuang kulitnya dan dipotong panjang 4 (Empat) meter kemudian kayu tersebut digeser ke wilayah Sumatera Barat. (Red/Fr)

Berita Terkait