Hadiri Sidang di PN Kepanjen, Suratno Soroti Nasib Laporan Dugaan Perselingkuhan

Kamis, 11/06/2026 - 07:26
Suratno warga Desa Sumawe, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang

Suratno warga Desa Sumawe, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang

Klikwarta.com, Malang - Sidang perkara dugaan penelantaran anak yang menjerat Suratno, warga Desa Sumawe, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, selasa (09/6).

Usai persidangan, Suratno mengaku bersyukur karena sidang berjalan lancar. Namun, dia berharap seluruh persoalan hukum yang sedang dihadapinya mendapat penanganan yang adil.

"Saya selaku suami yang merasa dirugikan berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Untuk urusan anak, tentu menjadi tanggung jawab saya memberikan nafkah. Tetapi terkait persoalan lain yang saya laporkan, saya juga berharap ada kejelasan," ujarnya.

Selain menghadapi perkara dugaan penelantaran anak yang dilaporkan istrinya, Suratno juga menyoroti perkembangan laporan dugaan perselingkuhan yang sebelumnya dia ajukan kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan antara istrinya dan seorang kepala desa yang disebut berinisial SIW. Namun hingga kini, Suratno mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Saya mendengar ada informasi soal SP3, tetapi saya sendiri belum mengetahui secara pasti bagaimana prosesnya. Saya juga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara langsung terkait perkembangan perkara itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Suratno, Hendri Sumarto, menilai jalannya persidangan berlangsung dinamis. Menurutnya, peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) masih terbuka apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik.

"Kalau kedua belah pihak mau mencari solusi bersama, saya melihat masih ada peluang penyelesaian melalui Restorative Justice. Dengan demikian, tidak harus berujung pada pemenjaraan salah satu pihak," ujarnya.

Hendri menambahkan, keputusan untuk menempuh jalur damai sepenuhnya bergantung pada kesediaan masing-masing pihak. Karena itu, pihaknya berharap semua pihak dapat mempertimbangkan penyelesaian terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, kesepakatan bersama, dan pemulihan hubungan para pihak, dengan tetap memperhatikan hak korban serta tanggung jawab pihak yang terlibat.

Pewarta: Edy

Berita Terkait