Dua Pria Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Senin, 03/08/2020 - 05:13
Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, SumSel - Saat Narkoba kepolisian Resor Mapolres (polres) kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, berhasil menangkap dua orang pria yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu.

Kedua terduga pelaku yakni OM (31) dan Ju (33) merupakan warga Desa Tenang, ditangkap disebuah pondok kebun, tepatnya di Desa Kisam, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan pada Kamis sore (30/07/2020) kemarin sekira pukul 03.30 wib.

Berdasarkan informasi masyarakat, di desa setempat sering dijadikan trmpat transaksi narkoba, sehingga petugas bertindak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku yang menjadi pengedar Sabu.

"Berbekal informasi (laporan) warga sekitar, anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengintaian serta menangkap terduga pelaku dan diketahui keduanya sedang berada di dalam salah satu pondok kebun dan saat keduanya di sergap (gerebek) tidak dapat berkutik", katanya saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Minggu (02/08/2020) sekira pukul 22.00 WIB via telephone.

"Barang bukti (BB) ditemukan berupa Satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram, Empat plastik klip bening putih yang berisikan diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 0,53 gram, Satu plastik klip bening yang berisika Narkotika (narkoba) jenis Extasi dengan berat bruto 0,52 gram, Satu buah timbangan digital jenis merk "Ming Heng Pocket Scale" dengan warna hitam, Satu buah piret kaca bening beserta satu bal plastik merek Mentos warna biru, Dua buah pipet warna kuning yang di runcing kan (skop)", ungkapnya.

Tambahnya, barang bukti sudah di amankan petugas untuk proses penyelidikan (penyidik) lebih lanjut.

"Barang bukti tersebut ditemukan diatas meja dan dibawah Tabung Gas Elpiji dan kini kedua pelaku di bawa ke kantor Polres OKI Selatan", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait