DPO 2 Tahun, Begal HP Diringkus Polisi di Pondok Kebun Karet

Minggu, 03/05/2020 - 05:03
ilustrasi penangkapan. Istimewa

ilustrasi penangkapan. Istimewa

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Seorang begal DA (20) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 lalu, akhirnya berhasil diringkus.

DA berhasil diringkus anggota Polsek Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di sebuah pondok kebun karet, tepatnya di Desa Bina Karsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (01/05/2020) sekira pukul 15.30 WIB. 

Kapolsek Belitang Dua kabupaten OKU Timur AKP Jonson SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang memang sudah DPO ini berdasarkan laporan dari korban Abdul Azis (19) warga Desa Karang Melati, kecamatan Semendawai, Kabupaten OKU Timur.

"Pasca kejadian korban yang sedang mengendarai motor bersama temannya dihadang dan langsung ditinju dibagian dada oleh tersangka. Kemudian korban diancam dan ditodong pakai senjata tajam (sajam) jenis pisau oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung mengambil dengan paksa barang-barang milik korban yakni berupa satu buah handphone (hp) merk Oppo five R 813 K warna biru, satu handphone merk Nokia give 105 warna hitam dan satu buah Helm merk GM warna biru dan korban mengalami kerugian berkisar sebesar Rp1,4 juta", terang Kapolsek saat dikonfirmasi Klikwarta.com via WhatsApp Minggu (03/05/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

t

Lanjut Kapolsek, atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Belitang Dua dan hasil dari penyelidikkan Unit Reskrim Polsek Belitang Dua didapati posisi keberadaan tersangka di Desa Bina Karsa, kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten OKI.

"Mengetahui keberadaan tersangka, anggota kita langsung bergerak menuju lokasi dan tersangka berhasil kita tangkap dan sudah kita amankan di kantor", jelas Kapolsek.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui segala perbuatannya. Kejahatan tersebut diakui tersangka dilakukan bersama temannya yang sudah menjalani hukuman. Untuk tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", sambungnya menandaskan.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait