Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq
klikwarta.com, Surabaya - Pesatnya ekspansi jaringan bus Trans Jatim di wilayah Jawa Timur menuntut kesiapan infrastruktur pendukung dari pemerintah daerah setempat.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera mengambil peran dengan menyediakan angkutan pengumpan (feeder) terintegrasi.
Langkah ini dinilai menjadi kunci utama untuk memecahkan persoalan keterhubungan awal dan akhir perjalanan yang hingga kini kerap dikeluhkan masyarakat pengguna angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq, menegaskan bahwa armada Trans Jatim dirancang khusus sebagai angkutan aglomerasi antardaerah dengan jarak jelajah ideal sekitar 10 hingga 11 kilometer. Namun, bus tidak didesain untuk masuk hingga ke dalam kawasan gang atau kompleks perumahan.
"Kita mengimbau dan meminta Bupati serta Wali Kota untuk bisa menghadirkan feeder atau angkutan kota. Mau seperti apa skemanya, entah seperti Trans Jatim atau skema lain, yang penting ada layanan dari pemukiman warga menuju halte utama," ujar Ainur Rofiq saat ditemui di Surabaya.
Rofiq menjelaskan, keterlibatan Pemkab dan Pemkot dalam menghadirkan feeder bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah regulasi yang mengikat.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat di wilayah administratifnya masing-masing.
Integrasi ini mendesak seiring terus bertambahnya jaringan rute Trans Jatim. Setelah menjangkau kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), Trans Jatim kini merambah wilayah Malang Raya.
Menurutnya, tanpa adanya angkutan feeder dari daerah, masyarakat di area perumahan padat tetap kesulitan menjangkau halte koridor utama.
Di sisi lain, Dishub Jatim juga meluruskan ekspektasi publik yang menginginkan Trans Jatim membuka rute hingga ke wilayah pelosok antarkota jarak jauh, seperti ke Pacitan atau Banyuwangi. Rofiq menyebut skema subsidi penuh untuk rute sejauh itu tidak memungkinkan karena akan membakar anggaran daerah.
"Kalau kilometer terlalu panjang, beban fiskal pembiayaannya itu besar sekali, tidak mungkin kita layani dengan skema subsdi penuh. Untuk jarak jauh seperti Surabaya–Pacitan atau Banyuwangi–Jember, itu sudah dilayani oleh armada AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) komersial dengan aturan tarif batas atas dan bawah," jelasnya.
Adapun untuk kawasan terisolasi serta penguatan akses pariwisata nasional seperti Bromo, pemerintah memfasilitasinya melalui skema Angkutan Perintis dan Bus KSPN yang dioperasikan oleh Perum DAMRI.
Melalui pembagian peran yang jelas—di mana Provinsi mengelola jalur koridor aglomerasi dan Kabupaten/Kota mengelola feeder lingkungan Dishub Jatim optimistis ekosistem transportasi publik yang humanis dan terpadu di Jawa Timur dapat terwujud.








