Dipindahkan ke Rutan Malabero, Tersangka Penyuap Gubernur Bengkulu Nonaktif Segera Disidang

Kamis, 17/08/2017 - 07:43
Jhoni Wijaya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Malabero

Jhoni Wijaya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Malabero

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) yang menjadi tersangka OTT KPK dalam kasus suap Gubernur Bengkulu nonaktif dipindahkan ke Rutan Malabero Kota Bengkulu, Rabu (16/08/2017).

Pemindahan lokasi penahanan Jhoni Wijaya ke Rutan Malabero ini terkait agenda persidangan yang akan segera digelar di Bengkulu.

Informasi terhimpun, penyidik KPK saat ini telah melengkapi berkas penyidikan Jhoni Wijaya, sehingga dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Sidang Jhoni Wijaya tersebut diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sementara terkait dengan tersangka lainnya yakni, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari serta Rico Dian Sari penahanannya diperpanjang hingga 18 September 2017. (BT)

Tags

Berita Terkait