Aksi Orasi Solidaritas Untuk Warga Desa Jenggalu
Klikwarta.com Seluma - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama dengan warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma melakukan aksi Orasi di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (18/04/2022).
Kasus ini berawal dari kemarahan warga terhadap PT. Agri Andalas yang masih beroperasi meskipun izin HGU-nya sudah habis Desember 2016. Warga melalui musyawarah mufakat pada bulan November 2022, sebagai bentuk protes warga Desa Jenggalu melakukan pemanenan sawit, lalu PT. Agri Andalas melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit.

Floriska Sinurat, Koordinator aksi menyampaikan, kami memohon kepada Hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk krimanalisasi yang dialami oleh masyarakat Desa Jenggalu.
"Kami sudah geram dengan tindakan yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga", tukas Floriska.
Dalam kesempatan ini Alboin Samosir mengatakan, kasus yang dialami oleh warga Jenggalu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum, sebab dari latar belakang kasus ini, PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Dalil pencurian yang di alami warga Desa Jenggalu tidaklah benar, karena yang dilakukan warga puncak dari kekesalan warga terhadap PT. Agri Andalas dikarenakan merugikan masyarakat sekitar", ujar Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI).
"Kami meminta kepada Hakim agar dapat menjatuhkan putusan kasus ini hukuman yang seadil-adilnya, mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan, memperhatikan dengan rasa keadilan masyarakat Jenggalu. Harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah", tegas Alboin.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih hadir menemui massa menyampaikan, Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya. "Hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan", ujarnya.
(Pewarta: Wiwik Hadi)








